• Kamis, 06 Februari 2025

Bawa Kabur Motor dan Sejumlah Uang, Penipu Asal Natar Ditangkap Polres Metro

Rabu, 21 April 2021 - 09.55 WIB
153

Tersangka PS saat ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro. Foto: Ist.

METRO, Kupastuntas.co - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro membekuk seorang warga Perum Griya Candimas,  Desa Candimas kecamatan Natar, Lampung Selatan yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menjelaskan, kronologisnya pada Rabu (31/3/2021) 15.40 WIB di Indomaret Metro Timur telah terjadi tindak pidana penipuan. 

"Awal kejadian pada saat pelapor bersama terlapor hendak melihat padi di Seputih Raman, Lampung Tengah dengan berboncengan sepeda motor. Kemudian terlapor meminta pelapor untuk membeli minuman di Indomart, dan pada saat pelapor membeli minuman, terlapor membawa motor, Handphone dan uang pelapor sebesar Rp 300 Ribu," ungkap Kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (21/4/2021).

Kasat mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut merupakan pria berinisial PS (36) seorang wiraswasta, yang dilaporkan oleh LH (45) seorang petani asal Gaya Baru Tujuh, Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

"Pada hari Senin (19/42021) pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Polres metro mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Wilayah Natar kabupaten Lampung Selatan, kemudian team Tekab 308 bergerak dan mengamankan pelaku d wilayah seputaran Branti, Lampung Selatan," jelasnya.

Akibat aksi penipuan yang dilakukan PS, korban LH mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2015, satu unit HP dan uang sebesar Rp. 300.000 yang kesemuanya ditaksir sekitar Rp. 14.000.000.

"Kini PS berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Kasat. (*)

Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN

Editor :