• Senin, 18 November 2024

Tak Bisa Tunjukkan Hasil Rapid Test, 34 Kendaraan yang Masuk Bandar Lampung Dipaksa Putar Balik

Selasa, 20 April 2021 - 14.39 WIB
83

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nur Rizki. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sampai kemarin malam, sebanyak 34 kendaraan diputar balikan dari posko-posko penyekatan yang ada di Kota Bandar Lampung.

Penyekatan untuk kendaraan non-BE yang masuk ke Badar Lampung sejak tanggal 14 April 2021 dilakukan di lima posko yaitu Posko Sukarame, Posko Rajabasa, Posko Lematang, Posko Panjang, dan Posko Kemiling.

Posko ini melakukan razia protokol kesehatan, pengecekan surat swab/PCR atau rapid antigen untuk kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Lampung.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung,  Ahmad Nur Rizki mengatakan, setiap masing-masing posko penyekatan sudah dibantu Dinas Kesehatan.

Ahmad Nur Rizki mengatakan, jumlah terbanyak kendaraan yang diberhentikam berasal dari Posko Sukarame, yaitu dari arah Tol Kota Baru, berjumlah 390 kendaraan.  

"Sedangkan 14 kendaraan diputar balik dari Posko Sukarame, ada 2 bus yang diputar balik tidak boleh masuk Kota Bandar Lampung," kata Ahmad, (20/4/2021).

Kemudian yang diputar balikan dari Posko Rajabasa, sebanyak 18 kendaraan dengan total yang diberhentikan sebanyak 348 kendaraan.

Data Posko Lematang, sebanyak 95 kendaan distop dan tidak ada kendaraan yang diputar balik.

Sementara Posko Kemiling ada 267 kendaraan dan Posko Panjang 278 kendaraan yang distop, dan terdapat masing-masing satu kendaraan yang diputar balik.

"Secara keseluruhan ada 1.378 kendaraan non-BE yang distop, diantaranya bus dan mobil travel, dan 34 kendaraan diputar balik," lanjutnya.

Ia mengatakan, pengendara-pengendara ini tidak bisa menunjukkan hasil rapid antigen dan swab/PCR sehingga diputar balik.

"Ada yang niatnya berkunjung, ada juga yang sengaja lewat. Tapi tetap tidak kami perkenankan lewat karena aturan sudah tegas," ujarnya.

Selain itu Bandar Lampung menuju zona hijau merupakan alasan masyarakat diminta untuk mengikuti informasi yang sudah disampaikan guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Jadi dimohon untuk masyarakat yang mau masuk ke Bandar Lampung untuk menaati peraturan, penyekatan ini terus berlanjut sampai ada informasi lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!


Editor :