• Senin, 18 November 2024

TAJUK - Angin Segar GeNose

Selasa, 20 April 2021 - 08.04 WIB
51

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pemerintah masih memberlakukan persyaratan penumpang dalam melakukan perjalanan dengan tes deteksi  Covid-19.

Penerapan ini selaras dengan perpanjangan masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sebelumnya test deteksi ini dilakukan oleh calon pelaku perjalanan beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan, tidak dapat dilakukan serta merta dan bahkan dengan biaya yang relatif mahal.

Tentu hal ini menjadi salah satu pemicu menurunnya jumlah penumpang, calon penumpang yang akan menggunakan angkutan udara, kereta api maupun kapal laut kesulitan mendapatkan persyaratan tersebut sehingga batal bepergian.

Namun bulan april ini pemerintah memberlakukan alat deteksi  GeNose19 sebagai syarat penumpang melakukan perjalanan baik moda transportasi kapal laut, kereta api maupun pesawat udara, melalui alat yang dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada ini dapat mendeteksi virus covid-19 yang berada di dalam tubuh pelaku test deteksi dalam waktu yang relatif cepat, serta biaya yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan metode deteksi tes usap PCR.

Di Provinsi Lampung, telah mengoperasikan tiga alat tes GeNose di Bandara Radin Inten II dan satu alat di Terminal Rajabasa.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, ada beberapa simpul pintu transportasi di Lampung yang harus dilengkapi dengan alat deteksi Covid-19, untuk memeriksa orang yang datang maupun pergi meninggalkan Lampung.

Pemerintah mengungkapkan bahwa penggunaan  GeNose19 untuk persyaratan perjalanan tersebut akan mempermudah calon penumpang untuk melakukan perjalanan, hasil pemeriksaan Genose 19 yang tidak ada jeda waktu antara jadwal keberangkatan dengan saat uji deteksi Covid-19, akan meningkatkan akurasi pemeriksaan.

Dengan sudah dilaksanakannya program vaksinasi Covid-19, serta kemudahan syarat untuk melakukan perjalanan, seperti ditetapkannya penggunaan GeNose19 di berbagai moda transportasi, diharapkan sektor usaha transportasi khususnya di dalam negeri bisa mengalami perbaikan, meskipun masih harus tetap mentaati perpanjangan masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, serta larangan mudik pada musim mudik lebaran tahun ini.

Tentu pemerintah tidak boleh lengah dengan kemungkinan lonjakan penumpang dengan adanya pemberlakuan layanan GeNose19 sebagai syarat melakukan perjalanan, antisipasi ketersediaan alat juga mesti dipertimbangkan, lebih lagi apabila lonjakan penumpang terjadi di saat momen libur panjang atau libur akhir pekan, tentu jumlah penumpang akan jauh melebihi dari jumlah penumpang harian yang diperkirakan.

Dan lagi protokol kesehatan juga harus tetap diterapkan, meskipun sudah melalui tes uji deteksi Covid-19, penumpang yang bepergian juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :