• Senin, 18 November 2024

Seorang Warga Natar Curi Perhiasan Mantan Majikan Senilai 300 Juta Lebih

Selasa, 20 April 2021 - 17.03 WIB
96

Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (20/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Tantowi (36), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pelaku pencurian perhiasan milik mantan majikannya senilai Rp300 juta lebih pada 11 April 2021.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku yang pernah bekerja di rumah korban yakni Yetti Herlisa, di jalan Sentral Listrik No.27 Kelurahan Gedung Pakuan, Teluk Betung Selatan sejak tahun 2007, dendam lantaran saat anaknya meninggal, ia meminjam uang Rp3.000.000 namun hanya diberi Rp300.000. Sehingga membuat pelaku tega mengambil perhiasan milik korban pada 25 Desember 2019.

"Awalnya anak saya meninggal, saya pinjam Rp3 juta cuma dikasih Rp300 ribu. Saya dendam terus saya ambil saja emasnya," kata pelaku Tantowi. 

Setelah mengambil perhiasan milik korban, Tantowi mengaku kabur ke kota Serang, Jambi dan Pekanbaru, dan uang hasil perhiasan tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saya jual semuanya Rp50 juta. Saya pakai untuk foya-foya dan karaoke, ke panti pijat juga," jelas pelaku.

Kanit Reskim, IPDA Novaldo Sopeno mengatakan, modus dari pelaku dengan cara membobol jendela kamar korban, lalu ia mencari emas di segala sudut kamar korban dan menggasak semua emas milik korban.

"Perhiasan yang diambil pelaku berupa kalung, cincin, gelang dan liontin milik korban dengan kerugian yang dialami korban hingga Rp300 juta lebih," jelasnya, saat konferensi pers, Selasa (20/4/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah cangkul kecil yang digunakan untuk mencongkel jendela dan lemari, beberapa bukti kepemilikan perhiasan emas dan satu dompet tempat perhiasan emas.

"Saat ini pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Yetti Herlisa selaku korban mengapresiasi kerja kepolisian karena telah menangkap pelaku pencurian yang terjadi di kediamannya.

"Saya apresiasi pihak kepolisian. Walau pun laporannya sudah lama, namun tetap memantau pelaku," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : ENAM PELAKU CURANMOR DI BANDAR LAMPUNG DIGULUNG POLISI!