• Kamis, 25 April 2024

Polres Lamtim Bongkar Sindikat Penjualan Daging Babi

Selasa, 20 April 2021 - 14.25 WIB
232

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lamung Timur - Bejo (55) bersama anaknya Adi (21) terlihat lesu saat digelandang polisi dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur, karena melanggar undang undang perlindungan konsumen, Selasa (20/4/2021).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria menjelaskan, Bejo dan Adi merupakan warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, dan sudah dua tahun tinggal di Kecamatan Melinting yang menjual daging sapi palsu.

"Jadi mereka itu jual daging babi tapi ngaku sama konsumen daging sapi. Karena harganya cuma Rp55 ribu perkilo sehingga banyak konsumen yang membelinya," kata AKP Faria.

AKP Faria juga menjelaskan, Bejo sudah memiliki tiga agen untuk memaskarkan daging babi tersebut.

Selain Bejo dan Adi, salah satu agen bernama Tacik Nanang Prianto (60) warga Desa Labuhanratu III, Kecamatan Labuhanratu juga di amankan di Polres Lampung Timur.

"Mereka sudah sindikat dan rapi cara memasarkannya," lanjutnya.

Bejo mendapat daging babi dari salah seorang yang tinggal di Kota Metro, dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Adi mengaku, ketiga agennya biasa memesan 10-80 kg. Namun, Adi tidak mengetahui agennya menjual daging babi trsebut kepada siapa.

"Saya tidak tahu mereka jual sama siapa, yang penting saya melayani tiga agen tersebut," kata Adi.

Sementara, Tacik mengaku dirinya memesan daging babi jika ada pesanan dari warga saja.

"Kalau hanya untuk perorangan biasa cuma jual 10 kg, kalau untuk hajatan biasanya 80kg sampai satu kwintal," kata Tacik.

Atas perubuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 62 junto pasal 8 huruf F UUD no 8 perlindungan konsumen tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG

Editor :