Pembangunan Gedung Raden Sumatera Berlanjut, Ketegasan Pemkot Metro Diragukan Warga

Warga Gang Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat saat menunjukkan Pembangunan gedung Raden Sumatera yang masih berlanjut. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, kupastuntas.co - Ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam melakukan penindakan terhadap pembangunan gedung tiga lantai milik Jalaluddin alias Raden Sumatera diragukan warga.
Pasalnya, sejak disidak tim gabungan dan dilayangkan teguran sebanyak dua kali serta diminta untuk menghentikan sementara pembangunan hingga memperoleh IMB, faktanya pembangunan justru dikebut pemilik gedung.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pada Selasa (20/4/2021) Pembangunan gedung tiga lantai milik Jalaluddin alias Raden Sumatera berlanjut dan memasuki tahapan pengecoran.
Berdasarkan dua video amatir warga masing-masing berdurasi 0,38 detik dan 1 menit, yang diperoleh Kupas Tuntas, sejumlah pekerja terlihat berusaha menaikan besi cor beton ke atas gedung.
Kini warga Gang Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, tak dapat berharap banyak. Mereka justru meragukan ketegasan Pemkot Metro dalam melakukan penindakan tegas seperti penyegelan maupun merubuhkan kembali bangunan hingga memiliki IMB.
"Sebab, warga sekitar merasa terganggu dengan adanya bangunan tersebut. Terlebih, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, tim gabungan Pemkot Metro sudah meminta pemilik gedung tiga lantai itu untuk menghentikan sementara proses pembangunannya. Namun, hingga kini proses pembangunan gedung tersebut terus berlanjut sejak empat hari lalu hingga hari ini," kata Aziz warga setempat, Selasa (20/4/2021).
Warga juga mengaku heran atas keberanian pemilik gedung yang melanjutkan pembangunan meski telah dia menerima teguran tim gabungan.
"Saya heran, sudah ditegur pemerintah tapi kok masih ada yang kerja. Padahal warga disini tidak memberikan izin untuk membangun, apalagi sampai tiga lantai begitu. Lingkungan kami ini padat penduduk dan tidak sesuai jika ada bangunan lebih dari lantai dua. Karena warga yang merasakan dampaknya," sesalnya.
Hal senada diutarakan Said, warga sekitar. Menurutnya pemilik bangunan seolah tidak menganggap teguran yang diberikan oleh pihak tim gabungan meliputi Kecamatan, Kelurahan, dan Satpol-PP Pemkot Metro.
"Pembangunan tiga lantai milik Raden Sumatera ini belum ada IMB nya, dan tidak mengikuti aturan. Jadi semestinya di hentikan atau di segel. Kalau tidak di rubuhkan saja," cetusnya.
Warga setempat merasa terganggu adanya aktifitas pada bangunan tersebut, ia menilai pembangunan gedung itu syarat akan kepentingan golongan.
"Karena pembangunan ini hanya untuk kepentingan golongan saja, kami merasa terganggu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025