• Sabtu, 04 Mei 2024

KPKAD: Sewa Alat Berat Dinas PUPR Tubaba Harus Datangkan Pemasukan Daerah

Selasa, 20 April 2021 - 17.24 WIB
121

Salah satu alat berat saat digunakan untuk perbaikan jalan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansyori SH,.MH, buka suara terkait disewakannya dua unit alat berat jenis Motor Grader atau Grader milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Menurut Ghinda, dalam proses sewa ini harus memenuhi kriteria soal waktu dan tempat, karena jangan sampai penyewaan barang milik daerah tidak mendatangkan pemasukan bagi daerah.

Persoalannya, jika sewa tidak masuk ke kas daerah, maka dapat menjadi persoalan hukum. Karena berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, terkait pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Itu dapat dikategorikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Ghinda, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (20/4/2021).

Kemudian apabila hingga saat ini belum ada nilai sewa yang masuk atau prosedur sewanya, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, tidak ada persoalan yang mendasar, hanya saja harus dilakukan dengan prosedur yang benar sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

"Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dan dikelola oleh pengelola barang," lanjutnya.

Sedangkan pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung-jawab menetapkan kebijakan dan pedoman. Serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Angka 2 dan 3 PP Nomor 28 Tahun 2020.

Berkaitan dengan pengelolaan Barang berdasarkan Pasal 16 (1) PP Nomor 28 Tahun 2020 menjelaskan Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dapat berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna serta Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.

Terhadap barang milik daerah ini, termasuk Dua unit alat berat jenis Motor Grader atau Grader milik Dinas PUPR Tubaba tentunya jika merujuk Pasal 1 Angka 11 dan Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2020, maka dapat pula disewakan.

"Sebagaimana yang dijelaskan bahwa sewa adalah pemanfaatan barang milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai," terangnya.

Sewa barang milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian. Paling sedikit memuat para pihak yang terikat dalam perjanjian, jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa dan jangka waktu.

"Serta tanggung-jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa serta hak dan kewajiban para pihak," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SITA UANG 10 MILIAR DARI PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI