• Senin, 18 November 2024

KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Sumber Korupsi

Selasa, 20 April 2021 - 19.33 WIB
140

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, saat menghadiri rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi 2021, bersama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi serta Bupati dan Walikota, di gedung Pusiban, Selasa (20/4/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Lembaga Anti Rasuah didominasi oleh sektor pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi 2021 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta Bupati dan Walikota yang berlangsung di gedung Pusiban, Selasa (20/4/2021).

"Pengadaan barang dan jasa merupakan kasus yang paling banyak di tangani oleh KPK karena banyak nya suap. Maka ini perlu komitmen bersama untuk melakukan pencegahan," kata Nawawi.

Ia melanjutkan, berdasarkan catatan KPK setidaknya lebih dari 30 kasus pidana korupsi lahir dari Provinsi Lampung. Angka tersebut menjadikan Lampung masuk kedalam 10 besar daerah paling banyak kasus korupsi.

"Ini bukan angka yang sedikit, karena paling tidak 10 besar provinsi dengan angka tidak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Tentu saja menjadi tugas juga dari direktorat untuk menekan nya," lanjutnya.

Menurutnya, berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, pencegahan korupsi harus disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga adanya dukungan dari lapisan masyarakat.

"Saya berharap sekali lagi ini bisa ditekan dengan program pencegahan. Tidak ada maknanya, tidak ada gunanya kita ngumpul-ngumpul rapat koordinasi pencegahan tapi kasus seperti itu masih saja terjadi," terangnya.

Menurutnya, terdapat delapan area intervensi  program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur yakni perencanaan dan penganggaran APBD dengan desain pencegahan korupsi anggaran sejak proses perencanaan.

Kemudian pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan implementasi sistem pengadaan elektronik yang dikembangkan secara nasional. Pelayanan terpadu satu pintu, pencegahan korupsi pada proses perizinan secara transparan.

"Lalu Kapabilitas APIP, dalam bentuk ukuran kecukupan anggaran dan SDM APIP, peningkatan kapabilitas SDM APIP, serta tindak=lanjut pengaduan masyarakat. Manajemen ASN, dengan mendorong penggunaan aplikasi berbasis elektronik dalam penilaian kinerja, serta regulasi pelaporan LHKPN dan gratifikasi," paparnya.

Dilanjutkan dengan optimalisasi pendapatan daerah, dengan mendorong berbagai inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah serta pendataan yang akurat terkait dengan potensi penerimaan.

Manajemen aset daerah dengan langkah penyelamatan keuangan daerah/negara dalam bentuk pencegahan kehilangan aset pemerintah daerah dan tata kelola dana desa.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengajak Bupati/Walikota dan seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan langkah mencegah korupsi demi mewujudkan clean dan good governance.

"Pemerintah Provinsi Lampung sendiri terus berkomitmen dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di Wilayah Lampung. Komitmen tersebut dengan membuat kebijakan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur," ujar Arinal.

Arinal menyebutkan, untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melaksanakan berbagai aktivitas yang bekerja-sama dengan berbagai pihak.

Seperti, penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan, pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat atau whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pelaksanaan Monitoring Control for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

"Termasuk pelaporan e-LHKPN bagi Wajib Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung, Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Seber Pungli) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaaan Tinggi Lampung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN