• Kamis, 18 April 2024

Kejari Pringsewu Periksa Tiga Saksi Terkait Penyelewengan Anggaran Kegiatan Sekwan

Selasa, 20 April 2021 - 17.45 WIB
339

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, saat dimintai keterangan, Selasa (20/4/2021). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu memanggil untuk diperiksa tiga orang saksi terkait penyelewengan dana kegiatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019-2020, Selasa (20/4/2021).

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, hari ini ada tiga saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dua dari unsur DPRD Pringsewu dan satu dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara, untuk hari ini yang masih diperiksa Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Mastuah. Kemudian yang dua lagi yaitu Fraksi Nasdem, Rohmansyah dan Muhammad Syidad dari PPTK.

"Berdasarkan info pagu anggaran yang didapatkan dari penyidik, anggaran pada tahun 2019 kurang lebih Rp28 miliar, kemudian anggaran untuk tahun 2020 kurang lebih Rp27 miliar," ujar Median, saat dimintai keterangan.

Selain itu, untuk hasilnya, Median mengungkapkan, hal itu akan disampaikan. Ini bukan kerugian negara, tetapi pagu anggaran dari tahun 2019-2020 dengan total semua sekisar Rp55 Miliar.

"Segala sesuatu ada kemungkinannya. Saksi bisa saja jadi tersangka. Artinya penyidik terus berkerja dan mengumpulkan alat bukti. Dari situ penyidik akan menyimpulkan siapa yang akan bertanggung-jawab," jelasnya.

Sementara Sekwan Pringsewu, Budi Heriyanto membenarkan memang ada tiga saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Hal itu karena anggaran kegiatan tahun 2019 dan Tahun 2020 ini menurun.

Budi Heriyanto berharap, agar segala sesuatu yang terjadi supaya cepat selesaidan semuanta bisa berjalan dengan lancar. (*)


Video KUPAS TV : SUKA DUKA JURNALIS WANITA, DILECEHKAN SAMPAI KERAH BAJU DITARIK AJUDAN PEJABAT!