Kedapatan Bawa 1,84 Gram Narkoba, Dua Warga Sukadana Ditangkap Polisi
METRO, Kupastuntas.co - Bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum evaluasi diri, justru disalahgunakan sejumlah orang untuk melakukan tindak pidana. Di Kota Metro, Dua warga asal Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ditangkap lantaran kedapatan membawa Narkoba.
Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk AS (37) dan RDP (27) warga Kel. Sukadana Jaya dan Sukadana lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.
"Pada hari Senin 19 April 2021 pukul 14.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang Laki-laki berinisial AS dan RDP," kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH, Selasa (20/4/2021).
Setelah keduanya dibekuk, Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan tiga paket sabu siap edar seberat 1,84 gram.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik bewarna hitam yang di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram," ujar Kasat.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Mereka terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kasat. (*)
Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN
Berita Lainnya
-
Pengecer Elpiji 3 Kg di Metro Bakal Beralih Jadi Sub-Pangkalan, Ini Tujuannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025