Dishub Lampung Akan Sekat Lima Titik Perbatasan Guna Antisipasi Mudik Lebaran
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan melakukan penyekatan di lima titik perbatasan selama larangan mudik lebaran 1442 Hijriah yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan kelima titik perbatasan tersebut ialah daerah Lemong di Kabupaten Pesisir Barat, Sukau di Lampung Barat, Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji, Way Tuba di Kabupaten Way Kanan, dan Bakauheni di Lampung Selatan.
"Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran untuk menekan persebaran Covid-19 maka kita berencana untuk melakukan penyekatan di lima titik simpul kedatangan yang berbatasan dengan provinsi lain," kata Bambang saat dimintai keterangan, Selasa (20/4/2021).
Ia melanjutkan, dalam penyekatan tersebut pihaknya akan mengerahkan 60 petugas serta akan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Pol PP dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintasi titik penyekatan.
"Rancangan operasional tersebut sudah disampaikan ke Gubernur dan tinggal menunggu disposisi. Kita akan bertugas bersama dengan TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan penyekatan," jelasnya.
Menurutnya, jika ditemukan warga yang melakukan perjalanan mudik tanpa dilengkapi surat-surat seperti bukti pemberian vaksin dan bukti negatif pemeriksaan Covid-19 maka akan diminta untuk putar balik ke daerah asal.
"Tentu bila ada indikasi masyarakat melakukan mudik lebaran sanksi putar balik akan diberlakukan. Apa lagi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan syarat dan tidak dalam keadaan mendesak," ucapnya.
Selain melakukan penyekatan di titik perbatasan pihaknya juga melakukan pengetatan di simpul pintu transportasi. Serta melakukan test Covid-19 secara acak kepada warga yang terindikasi terpapar corona.
"Pengetatan juga dilakukan di simpul transportasi. Apa lagi sekarang sudah ada penerapan GeNose yang lebih efektif dan efisien untuk mendeteksi Covid-19," katanya.
Ia juga menegaskan jika masyarakat diminta untuk tidak melakukan mudik lebih awal. Hal tersebut guna memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Corona.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (*)
Berita Lainnya
-
MTQ Ke-51 Lampung Ditutup, Kota Bandar Lampung Raih Juara Umum
Senin, 18 November 2024 -
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024 -
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024