• Senin, 18 November 2024

Dilantik 26 April Mendatang, Ini Harapan DPW Nasdem Kepada Agus Istiqlal

Selasa, 20 April 2021 - 15.07 WIB
70

Ketua DPW Partai NasDem, Taufik Basari saat ditemui di DPW NasDem Lampung, Selasa (20/04/2021). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif akan dilantik pada Senin (26/04/2021) mendatang. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Nasdem Provinsi Lampung Taufik Basari mengaku memiliki banyak harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pesisir Barat terpilih yang diusung oleh partai Nasdem tersebut. 

Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas ini berharap, dengan sebelumnya Pilkada Kabupaten Pesisir Barat melewati tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cukup panjang tersebut, bisa kembali diterima oleh masyarakat, yang diketahui sebelumnya terbelah dukungannya.

"Seperti yang kita ketahui, untuk Pilkada Pesibar pernah masuk MK sehingga masyarakat masih terbelah dukungannya, dan banyak juga masyarakat yang masih berpikir bahwa Pilkada ini belum selesai. Mudah-mudah dengan dilantiknya nanti seluruh masyarakat bisa menerima hasil ini dan bersama bisa mendukung bupati dan wakil terpilih dalam memajukan kabupaten Pesisir Barat," ungkapnya Selasa (20/04/2021).

Anggota DPR RI dapil Lampung ini juga berharap, dengan kepemimpinan dua periode, Agus Istiqlal-Zulqoini dapat menjalankan pembangunan yang berkelanjutan. Terutama dari segi sektor wisata, perikanan dan pertanian.

"Karena ini periode kedua kak Agus, kami harap pembangunan dapat dilanjutkan, termasuk pembangunan wisata dan sumber daya lainnya perikanan dan pertanian, agar lebih maju dan tidak tertinggal dari daerah lainnya," ungkapnya.

Diketahui, Pasangan Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pilkada 2020, pada rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat pada Sabtu (20/3/2021) lalu.

Penetapan tersebut dilaksanakan pasca MK mengeluarkan putusan nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 yang menyatakan menolak permohonan Paslon bupati dan wakil bupati Pesisir Barat nomor 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina tidak dapat diterima, karena seluruh dalil permohonan tidak memiliki kedudukan hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. (*)

Editor :