Timbun dan Manipulasi Harga Sembako di Metro Bakal Ditindak Tegas
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/timbun-dan-manipulasi-harga-sembako-di-metro-bakal_20210419170655.jpg)
Personel Sat Intelkam Polres Metro saat melakukan monitoring harga sembako ke Pasar Kota Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Timbun dan Manipulasi harga sembako di Kota Metro bakal ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Hal itu guna mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan bahan pokok di bulan Ramadan.
Jajaran Sat Intelkam Polres Metro juga melakukan pemantauan harga, sekaligus monitoring secara langsung kepara pedagang di sejumlah pasar se-Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Intelkam Polres Metro, IPTU Harminto mengungkapkan, monitoring harga tersebut dilakukan guna memastikan stok sembako yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi aman dan harga relatif stabil.
Dalam monitoring harga sembako tersebut, Polisi juga mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan sembako di bulan Ramadan terlebih di tengah pandemi Covid-19.
"Ini sebagai langkah antisipasi di bulan Ramadan. Sehingga jangan coba-coba pedagang untuk melakukan penimbunan bahan pokok dengan memanfaatkan situasi," ucap Harminto kepada Kupastuntas.co, Senin (19/4/2021).
Ia juga mencatat, berdasarkan hasil wawancara kepada pedagang stabilitas harga sembako masih cukup baik serta daya beli masyarakat cenderung meningkat.
"Dari hasil wawancara yang dilakukan petugas kepada para pedagang sembako dan harga kebutuhan bahan pokok lainya, harga-harga masih stabil dan stok masih terpenuhi. Bahkan, untuk daya beli masyarakat meningkat sedangkan gangguan dari kriminalitas di sejumlah pasar sementara nihil," ujar Kasat.
Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang mencoba menimbun sembako dan memanipulasi harga. Jika ditemukan, Polisi bakal menjerat pelakunya dengan pasal 107 undang- undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Jadi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau penggunaan lalu lintas perdagangan barang, sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1), terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda maksimal Rp50 miliar. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK GAC IAIN METRO MANGKRAK, PAGU ANGGARAN MEMBENGKAK 6 MILIAR! HABIS
Berita Lainnya
-
Pengecer Elpiji 3 Kg di Metro Bakal Beralih Jadi Sub-Pangkalan, Ini Tujuannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025