• Minggu, 19 Januari 2025

Terkait Surat Izin Perjalanan, Nanang Ermanto: Kades Jangan Mudah Keluarkan Surat Itu

Senin, 19 April 2021 - 18.46 WIB
104

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, saat dimintai keterangan, Senin (19/04/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto menegaskan supaya kepala desa/lurah (Kades) jangan dengan mudah mengeluarkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) itu.

"Mudik sekarang harus ada surat keterangan dari desa. Ini yang harus kita sosialisasikan. Kepala Desa jangan mudah keluarkan surat itu ke masyarakat buat mudik. Kecuali buat melahirkan, orang sakit, itu baru boleh kita keluarkan surat izin itu," kata Nanang, saat dimintai keterangan, Senin (19/04/2021).

Nanang juga menegaskan, dalam pembuatan SIKM itu, kepala desa/lurah harus benar-benar mengisi data pelaku perjalanan dengan benar, karena nantinya bakal ada pengecekan ketika dilakukan perjalanan.

"Jangan sampai domisili Kalianda, tapi minta surat keterangan dari Bakauheni. Jadi data nya itu harus benar," jelasnya.

Sosialisasi larangan mudik itu juga harus terus dilakukan, baik di tingkat desa/lurah, maupun tingkat kecamatan, "Kalau bisa melarang warga nya mudik, supaya tidak terjadi perkembangan Covid-19," ujarnya.

Pada 6-17 Mei mendatang, lanjut Bupati Nanang, di Kabupaten Lamsel akan ada 9 titik penyekatan yang akan dijaga oleh personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI/Polri, dan juga tim Satgas Penanganan Covid-19 Lamsel.

"Lokasinya di Natar, Kota Baru, Pasir Putih, Lematang, Sidomulyo, Hatta dan Bakauheni itu 3 titik. Yang jelas kita mencegah, kalau mereka tidak ada surat dari wilayah masing-masing, itu tidak kita izinkan," tegasnya.

Menurutnya, daerah lain pun harus tegas dalam melaksanakan larangan mudik itu. Karena jika tidak tegas maka akan terjadi penumpukan di daerah lain, seperti Lamsel yang merupakan pintu gerbang pulau Sumatera.

"Ini repotnya kita sebagai pintu gerbang. Jadi daerah lain juga harus bisa mencegah. Jangan sampai menumpuk di Bakauheni. Jangan sampai kita abis lebaran zona merah lagi, nanti ekonomi terpuruk lagi," pungkasnya.

Meski demikian, pelarangan mudik itu terdapat pengecualian bagi beberapa sektor, di antaranya kendaraan angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, keperluan mendesak itu diantaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, hingga kepentingan persalinan.

Dalam SE tersebut, syarat yang diatur adalah warga harus mengantongi SIKM yang dikeluarkan oleh dinas atau instansi terkait, dan atau kepala desa/lurah. (*)


Video KUPAS TV : SIDAK PASAR PESAWARAN, HARGA BAHAN PANGAN MULAI NAIK