Terkait Sewa Alat Berat Milik Dinas PUPR Tubaba, Sumardi: Belum Ada Dana Masuk
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Lama tak terlihat, dua unit alat berat jenis Motor Grader atau Grader milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) beroperasional di daerah Kecamatan Gunung Agung dan sekitarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, Sumardi mengaku sejauh ini belum ada dana yang masuk ke PAD, walaupun ada beberapa Tiyuh yang sengaja menganggarkan menggunakan Dana Desa untuk menggunakan alat berat tersebut.
"Mengenai PAD dari alat tersebut, sejauh ini belum ada dana sewa dari Tiyuh yang masuk ke kita (Dinas PUPR), karena kita kemarin itu pakai sistem cepat tanggap, jadi untuk PAD nya memang tidak ada," kata Sumardi, Senin (19/4/2021).
Baca juga : Lama Tak Terlihat, Dua Alat Berat Milik Dinas PUPR Tubaba Disewakan
Sumardi menjelaskan, alat berat tersebut diletakan Dinas PUPR di Kecamatan Gunung Agung sesuai dengan permintaan para Kepala Tiyuh untuk membenarkan jalan yang rusak nya cukup parah.
"Ya sebenarnya untuk operasional nya kan mereka bayar ongkos operator sama solar nya. Sama seperti kemarin, mereka minta alat, kita belum ada anggaran untuk kesana. Alat berat bisa dipakai di Tiyuh asalkan mereka juga jelas sewa nya. Ada ongkos di luar sewanya itu yang artinya mereka harus nambah biaya juga," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, jika mengikuti ketentuan yang ada pada dinas PUPR, sistem peminjaman atau sewa alat berat tersebut harus melalui beberapa persyaratan tertulis.
"Ya kalau kita mau mengikuti prosedur, mereka harus ke kantor (Dinas PUPR) dulu, ngisi ini itu (persyaratan) dulu, tergantung kegiatan yang kita tangani. Kalau misalnya tiyuh-tiyuh mau memakai alat, biasanya mereka membuat surat pengajuan proposal dulu ke kita (Dinas PUPR) kalau secara SOP nya," lanjutnya.
"Sedangkan untuk kepentingan yang sifatnya seperti tanggap darurat, kalau enggak kita tangani, mereka tidak bisa lewat. Intinya permintaan mereka ingin memperbaiki jalan poros," timpalnya.
Sumardi memaparkan, alat berat itu bisa dipakai dari pihak luar dari pada Dinas PUPR, dengan sistem sewa, mengajukan surat sewa kepada dinas PUPR, CQ pada bidang bina marga bagian peralatan, serta harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Misalnya, si penyewa mau menggunakan alat, ketentuan berlaku mulai estimasi nya berapa hari, kita turunkan dulu operator nya dan kita liat dulu pekerjaan nya," terangnya.
"Sedangkan untuk sistem pembayaran, ada pendapat asli daerah (PAD). Bila perlu si penyewa langsung yang menyerahkan nya ke Pemkab. Tapi kan kadang-kadang tidak tahu, makanya kita bantukan staf kita bagian teknis masalah itu," imbuhnya.
Alat yang berada di Kecamatan Gunung Agung tersebut bisa digunakan, namun dengan ketentuan pihak Tiyuh siap membiayai perawatan alat. Dikarenakan permintaan perbaikan jalan poros yang disebut beberapa kepala tiyuh belum dianggarkan olah Pemerintah Daerah setempat.
"Sebenarnya mekanisme bukan sewa, hanya mengeluarkan uang biaya operasional alat, yang terdiri dari operator dan solar," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REST AREA WISATA DI LAMTIM MEMPRIHATINKAN, SUDAH 3 TAHUN TIDAK DIURUS!
Berita Lainnya
-
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Arinal Djunaidi akan Bangun Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba
Selasa, 12 November 2024 -
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Tokoh Masyarakat Tubaba Siap Menangkan Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Lautan Massa Penuhi Lapangan Pulung Kencana Tubaba
Selasa, 12 November 2024