• Rabu, 15 Januari 2025

Modus Beri Tumpangan, Pria Ini Rudapaksa IRT di Gubuk Sawah Tanjung Bintang

Senin, 19 April 2021 - 19.36 WIB
373

Pelaku rudapaksa dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor, saat diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Team Unit Buser Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), bekuk seorang pelaku tindak pidana rudapaksa atau percobaan perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah gubuk di tengah areal persawahan Desa Serdang.

Pelaku yakni Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, dia melakukan perbuatan bejat itu kepada korban PTI (27) pada Sabtu (17/04/2021) sekira jam 01.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hapis menyebut, tersangka diamankan petugas pada Senin (19/01/2021) sekira pukul 13.00 WIB, di kediamannya.

Kejadian berawal ketika korban pergi keluar rumah membeli indomie. Ketika sampai di depan Alfamart, korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor berbasa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.

Bukannya mendapat tumpangan pulang, korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan, dan korban di rudapaksa oleh pelaku.

"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak permintaan pelaku," urai Kompol Talen, Senin (19/04/2021).

Memanfaatkan kelengahan pelaku, korban akhirnya berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67, dan berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami. Kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.

"Suami korban datang ke rest area KM 67, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak-lanjuti," lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga diketahui tempat persembunyiannya.

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian kita bawa ke Mapolsek Tanjung Bintang," ucap Kompol Talen.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor, satu potong celana levis hitam, satu potong kaos lengan panjang merah, satu potong celana dalam merah.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan visum et repertum terhadap korban di Puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.

"Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kompol Talen. (*)


Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN