LBH Minta Teknokrat Cabut SK Skorsing dan DO Terhadap 9 Mahasiswa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) untuk mencabut surat keputusan (SK) korsing serta drop out (DO) pada 9 mahasiswa program studi SI Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer pada 17 Februari 2021 lalu.
Kepala Devisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidillah mengatakan, mahasiswa yang telah diberikan sanksi itu meminta pendampingan hukum pada LBH. Untuk itu LBH Bandar Lampung juga telah berkirim surat kepada pihak Teknokrat.
"Jumat lalu LBH telah berkirim surat ke Teknokrat, tertuju kepada rektor, dan mereka meminta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan balasan secara tertulis," ujar Kodri, saat konferensi pers, Senin (19/4/2021).
"Tindakan selanjutnya, LBH Bandar Lampung meminta pihak Rektor UTI mencabut SK DO dan Skorsing terhadap 9 mahasiswa tersebut," timpalnya.
Ia menceritakan, hal-hal yang disangkakan dalam SK DO dan skorsing tersebut tidak bisa dibuktikan dan merugikan mahasiswa.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) juga sedang melakukan evaluasi terhadap proses yang dilakukan UTI.
"Kita minta rektor UTI lebih humanis. Jangan sampai pengekangan ini berlanjut," ucapnya.
Kodri menilai, proses pengiriman atau penyerahan surat skorsing itu juga tidak manusiawi, lantaran ada yang lewat WA dan langsung, dan SK itu juga dikirimkan setelah mahasiswa melakukan pembayaran SPP 2021.
Selain itu, kampus juga menuduh mahasiswa nya melakukan gerakan radikalisme dan ekteimisme di lingkungan kampus. Padahal mereka adalah insan mahasiswa yang memiliki kebebasan dan mendapatkan hak pendidikan.
UTI sebagai instansi penyelanggaraan pendidikan tinggi, seharusnya tunduk dan patuh terhadap proses pemenuhan hak pendidikan. Lantaran Ia menilai, Do dan skorsing itu dilakukan secara tergesa-gesa dan mengada-ada.
"Kita mengecam keras terhadap tindakan yang dilakukan UTI. Pelanggaran hak berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum, tapi dilanggar oleh kampusnya sendiri," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Semangat Pramuka Madrasah di KPMN 2024
Senin, 18 November 2024 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Ganja, Dua Orang Diamankan
Senin, 18 November 2024 -
MTQ Ke-51 Lampung Ditutup, Kota Bandar Lampung Raih Juara Umum
Senin, 18 November 2024 -
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024