Disnaker Bandar Lampung Imbau Pemberian THR H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, mengimbau, untuk aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), yakni H-7 Lebaran.
Dimana sesuai SE Kementerian SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 pembayaran THR bagi karyawan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul Fitri 1442 hijriah.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, sesuai SE tersebut maka pihaknya juga mengimbau agar pemberian THR lebaran harus dibayarkan full oleh perusahaan dan tepat dengan waktu yang ditentukan.
"Mengenai THR, Pemkot ikuti aturan pusat sesuai surat edaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan," kata Dia, Senin (19/4/2021).
Kecuali lanjutnya, bagi perusahaan yang terdampak dari segi keuangan dan produksi selama masa pandemi Covid-19, maka untuk pemberian THR karyawan disesuaikan dengan keuangan perusahaan.
"Tapi itu harus ada pembuktian. Seperti ada laporan keuangan, penghasilan dan produksinya bagaimana itu ada keringanan berupa kesepakatan dengan pekerja," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak mau membayar sesuai ketentuan atau melanggar aturan Pemerintah Pusat tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi.
Untuk itu, bagi pekerja atau karyawan yang ingin melaporkan ke Disnaker kota dipersilakan.
"Kan nanti ada sanksinya. Segera saja laporkan ke kami (Disnaker) lewat posko, dan nanti itu teknis kami yang akan koordinasikan ke Disnaker Provinsi, karena mereka yang berhak memberikan sanksi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








