Disnaker Bandar Lampung Imbau Pemberian THR H-7 Lebaran
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, mengimbau, untuk aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), yakni H-7 Lebaran.
Dimana sesuai SE Kementerian SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 pembayaran THR bagi karyawan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul Fitri 1442 hijriah.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, sesuai SE tersebut maka pihaknya juga mengimbau agar pemberian THR lebaran harus dibayarkan full oleh perusahaan dan tepat dengan waktu yang ditentukan.
"Mengenai THR, Pemkot ikuti aturan pusat sesuai surat edaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan," kata Dia, Senin (19/4/2021).
Kecuali lanjutnya, bagi perusahaan yang terdampak dari segi keuangan dan produksi selama masa pandemi Covid-19, maka untuk pemberian THR karyawan disesuaikan dengan keuangan perusahaan.
"Tapi itu harus ada pembuktian. Seperti ada laporan keuangan, penghasilan dan produksinya bagaimana itu ada keringanan berupa kesepakatan dengan pekerja," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak mau membayar sesuai ketentuan atau melanggar aturan Pemerintah Pusat tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi.
Untuk itu, bagi pekerja atau karyawan yang ingin melaporkan ke Disnaker kota dipersilakan.
"Kan nanti ada sanksinya. Segera saja laporkan ke kami (Disnaker) lewat posko, dan nanti itu teknis kami yang akan koordinasikan ke Disnaker Provinsi, karena mereka yang berhak memberikan sanksi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Semangat Pramuka Madrasah di KPMN 2024
Senin, 18 November 2024 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Ganja, Dua Orang Diamankan
Senin, 18 November 2024 -
MTQ Ke-51 Lampung Ditutup, Kota Bandar Lampung Raih Juara Umum
Senin, 18 November 2024 -
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024