Curi Burung Jalak Suren, Pria asal Lamteng Diringkus Polsek Seputih Banyak
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Seputih Banyak. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil menangkap VA (23) warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Senin (19/4/2021).
VA ditangkap atas laporan Korban Isa (33) warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih yang kehilangan burung Jalak Suren pada Sabtu, (3/4/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Isa mengaku, bukan hanya sekali ia kehilangan burung peliharaannya, melainkan sudah beberapa kali.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku mengambil burung Jalak Suren.
Saat tiba di rumah, dan melihat burung peliharaannya hilang, korban kemudian meminta kepada teman-temannya di komunitas burung untuk mencari tahu burung peliharaannya yang berhasil dicuri tersebut.
Setelah ditelusuri, pelaku akan menjual burung tersebut kepada salah satu teman korban di komunitas burung. Pada saat transaksi, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Seputih Agung.
"Atas perbuatnnya tersebut, VA dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Iptu Tarmuji. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026









