• Minggu, 19 Januari 2025

Antisipasi ASN Manipulasi Absen, Pemkab Lamsel Terapkan Sistem Aplikasi dan GPS

Senin, 19 April 2021 - 16.23 WIB
671

Aplikasi Absen Online Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Antisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal memanipulasi absen sekaligus mencegah ASN membolos kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan menerapkan sistem absensi online berbasis aplikasi yang dilengkapi Global Positioning System (GPS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lamsel, Puji Sukanto mengatakan, aplikasi absensi online tersebut diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN.

"Hal itu sesuai keinginan Pak Bupati Lampung Selatan, yang ingin menerapkan absensi melalui smartphone," kata Puji, Senin (19/04/2021).

Dia menjelaskan, dengan absensi online berbasis android ini, kehadiran ASN bisa dipantau dari foto yang harus diunggah berupa foto terupdate di lokasi kantor. Kemudian dengan fitur GPS, keberadaan ASN bisa dideteksi saat melakukan absensi secara real time.

Aplikasinya bisa di download di Playstore. Jadi ASN harus mengunggah foto selfie (swafoto) terbaru di lokasi kantor.

"Karena GPS-nya kita kunci dalam radius 10 meter dari kantor. Kalau di luar area kantor tidak bisa login absen," ungkap Puji.

Terkait sarana dan prasarana sudah disiapkan, mulai dari server, aplikasi dan SDM-nya sudah siap. Tinggal absen melalui handphone masing-masing ASN.

Puji menambahkan, absensi online tersebut juga sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.

"Jika dilanggar seperti datang terlambat dan pulang cepat, atau tidak hadir tanpa keterangan, akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)