Kasatpol PP Bandar Lampung: Bukan Ngusir Pedagang Takjil, Hanya Minta Mereka Tertib

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Minggu (18/4/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi menyampaikan, Satgas Covid-19 bukan mengusir pedagang takjil yang merupakan pedagang musiman, karena demi kebutuhan mencari nafkah.
"Kita hanya minta mereka untuk tertib dan beri akses bagi pejalan kaki," kata Suhardi, saat dimintai keterangan, Minggu (18/4/2021).
Ia melanjutkan, makna penertiban berarti pedagang perlu taat protokol termasuk protokol kesehatan dan tertib dalam bertransaksi dengan pembeli.
Sedangkan untuk patroli malam, Suhardi mengaku jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan segera ditindak-lanjuti.
"Kalau untuk patroli malam, personil, kita kerahkan ada sekitar 270 orang termasuk yang keliling. Kita juga lakukan monitoring," ungkapnya.
Menurut pantauan sementara, Suhardi menambahkan, saat ini masih lebih banyak tempat hiburan yang tertib, sehingga pantauan bisa lebih spesifik lagi di tempat-tempat yang tidak tertib.
Tindakan dalam penertiban juga masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
"Kita harus tegur lisan dan tulis. Tapi kalau untuk semua tempat hiburan itu kita sudah lakukan teguran. Kita komitmen kan bersama pemerintah untuk menutup tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025