• Senin, 18 November 2024

Penyusunan Anggaran Pemprov Lampung Wajib Disusun Secara Terbuka

Sabtu, 17 April 2021 - 20.05 WIB
106

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Nover Risman Subing dan Kasubid Kebijakan dan Penyusunan APBD BPKAD Pemprov Lampung, Mushni Emirhan, dalam Talk show Kupas TV, di Hotel Swiss Bell Lampung, Sabtu (17/04/2021). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengungkapkan, penyusunan dan perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung wajib dilakukan terbuka dan masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses perencanaan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, dalam Talk show Kupas TV bersama Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Nover Risman Subing dan Kasubid Kebijakan dan Penyusunan APBD BPKAD Pemprov Lampung, Mushni Emirhan, di Hotel Swiss Bell Lampung, Sabtu (17/04/2021).

Ikhwan Fadil mengatakan, kegiatan seperti diskusi akan wajib dilakukan agar masyarakat Lampung dapat mengetahui apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, baik eksekutif maupun legislatif.

Misalnya seperti tata kelola keuangan yang menyangkut kegiatan, semua yang ada di Provinsi Lampung harus melewati berbagai tahapan. Salah satunya keuangan badan eksekutif dan penyusunan anggaran dengan tim APBD, harus berkomunikasi dengan BAPEDA dan juga tim anggaran DPRD Provinsi Lampung.

"Setelah melewati tahapan penyusunan anggaran Provinsi Lampung setelah ada kesepakatan, maka akan dibahas dalam paripurna. Rancangan keuangan yang telah disepakati tidak boleh ada yang cacat, maka tugas komisi tiga mengawasi dan mengevaluasi, apakah ada penyimpangan dari kesepakatan yang telah disepakati," kata Ikhwan.

"Apabila ada penyimpangan, berarti ada penyalahgunaan anggaran. Gubernur sendiri yang meminta ini untuk terbuka agar masyarakat dapat mengetahui," timpalnya.

Sementara Nover menambahkan, yang dimaksud dalam kesepakatan yang telah disepakati adalah Perda yang telah disetujui dalam sidang paripurna.

"Dan masyarakat dapat mengetahui dalam penyusunan anggaran terbuka untuk umum, tidak ada yang ditutupi sesuai dengan komisi informasi," ujar Nover.

Kasubid Kebijakan dan Penyusunan APBD BPKAD Pemprov Lampung, Mushni Emirhan menerangkan, penyusunan pengelolaan anggaran daerah dimulai dari perencanaan APBD, penataan usaha, pengelolaan APBD, pelaksanaan program sampai penanggung-jawaban proses pelaksanaan APBD.

"Setelah itu, perencanaan anggaran  Pemprov penyusunan dengan DPRD selaku fungsi sisi bajeting. Begitu juga ada pengawasan DPRD, penanggung-jawab BPK melakukan pemeriksaan dan kemudian dibahas kembali di DPRD," terang Mushni. (*)


Video KUPAS TV : SIDAK PASAR PESAWARAN, HARGA BAHAN PANGAN MULAI NAIK