Pemkot Metro Keluarkan Aturan Kerja Pegawai Selama Ramadan
Walikota Metro Wahdi Siradjuddin saat diwawancarai awak media. Foto: Doc/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerapkan aturan kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait disiplin pegawai aparatur sipil negara (ASN) khususnya di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor 09 tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 hijriah bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Atas SE Menpan-RB, Pemkot Metro mengeluarkan SE Nomor 16/SETDA/07/2021 tentang ketentuan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1442 hijriah bagi pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kota Metro.
Walikota Metro, Wahdi mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan atau di rumah (Work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan boleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Metro nomor 40/SE/SETDA/07/2020 tentang perubahan atas surat edaran Wali Kota Metro nomor 40/SE/SETDA/07/2020 tentang perubahan atas surat edaran Wali Kota Metro nomor : 058/23/07/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru (new normal life) di lingkungan instansi pemerintah Kota Metro.
"Perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 s.d 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 s.d 12.30 WIB. Kemudian pada hari Jumat masuk pukul 08.00 s.d 15.30 WIB dan waktu istirahat pada 11.30 s.d 12.30 WIB," kata dia, Jumat (16/4/2021).
Ia menyampaikan, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 s.d 14.00 WIB dan jam istirahat nya pukul 12.00 s.d 12.30. Sementara pada hari Jumat masuk pukul 08.00 s.d 14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB.
"Jam kerja ASN pada bulan romadhon ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah," ujarnya.
Atas hal tersebut, jumlah jam efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 hijriah yaitu sebanyak minimal 32,5 jam perminggu.
"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing instansi," bebernya.
Wahdi menambahkan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan unit kerja sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
"Dengan surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PNS di Metro Lampung Tewas Ditembak di Bagian Kepala Usai Cekcok Utang
Minggu, 24 Mei 2026 -
Dugaan Bullying Siswa di Metro Viral, SMAN 4 Bantah Lakukan Pembiaran
Selasa, 19 Mei 2026 -
Kisruh GMNI Metro Memanas, DPK Unila Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub
Selasa, 19 Mei 2026 -
Penerimaan PBB-P2 Metro Baru 12,9 Persen, Wakil Wali Kota Sebut Alarm Fiskal Daerah
Selasa, 19 Mei 2026








