Kendaraan Pemudik Ditahan Jika Nekat Masuk Lampung, Humas Polda: Khusus Travel Gelap
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam kegiatan Ekspos Oprasi Keselamatan Krakatau 2021 dan Kesiapan Oprasi Ketupat Krakatau 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19, Polda Lampung menyampaikan wacana penahanan dan penyitaan kendaraan bagi pemudik yang nekat masuk di Lampung, Rabu (14/4/2021).
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Polisi, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, wacana penahanan dan penyitaan kendaraan tersebut telah terdistorsi di masyarakat.
"Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini untuk travel gelap atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang," kata Pandra di Mapolda Lampung, Jumat (16/4/2021).
Hal tersebut, kata Pandra, melihat dari kasus tahun 2020 lalu, dimana banyaknya pemudik yang menggunakan travel gelap masuk ke wilayah Lampung.
"Travel gelap ini menggunakan kendaraan prbadi berplat hitam maka dari itu tidak ketahuan. Hal ini kita coba cegah," lanjutnya.
Sedangkan untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Pandra, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.
"Sebenarnya ini bukan larangan ya, tapi meminta masyarakat sadar, apalagi kalau nanti yang mudik berasal dari daerah yang masih salam zona merah Covid-19, mari sayangi keluarga kita di kampung, agar mereka tidak tertular," ujarnya.
Pandra juga menjelaskan, setelah Oprasi Keselamatan Krakatau 2021 selesai, nantinya akan dilaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan pada tanggal 26 April-5 Mei 2021 sebelum digelarnya Operasi Ketupat 2021 pada 6-17 Mei 2021. Kegiatan tersebut bertujuan dalam meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Khususnya dalam menurunkan angka kecelakaan lalulintas.
Pandra juga mengatkan, Polda Lampung siap memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan bagi masyarakat yang akan mengambil uang dalam jumlah banyak.
"Tanggal-tanggal segitu biasanya masyarakat, pengusaha dan karyawan mengambil danaTHR, untuk mengantisipasi niat dan kesempatan pelaku kejahatan, Polri memberikan layanan pengamanan dan pengawalan secara gratis. Bisa hubungi kepolisian setempat atau masyarakat dapat download aplikasi POLISIKU dan Call Center Poisi 110 (bebas pulsa) apabila masyrakat membutuhkan kehadiran polisi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024