Curi Motor di Metro Selatan, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

Tersangka FS saat digelandang Polisi menuju ruang tahanan Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka berinisial FS (17) warga Desa Tebusari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap setelah aksinya menggasak dua motor milik warga Metro Selatan.
"Pada hari jumat (9/4/2021) 02.30 WIB, di jalan cempaka kelurahan Margorejo, Metro Selatan, tersangka mengambil sepeda motor Nmax warna biru nomor polisi BE 2878 IA dan Honda beat warna biru putih nomor polisi BE 4408 IW," terang Kasat, Jumat (16/4/2021).
Polisi menerangkan, modus yang dilakukan komplotan maling tersebut dengan cara merusak gembok pagar milik korban yang disasarnya.
"Merusak gembok pagar dan gembok rantai yang terpasang di kendaraan, kemudian merusak kunci kontak kedua sepeda motor milik korban lalu tersangka mengambil dan membawa sepeda motor ke Jabung," ucapnya.
Kepada Polisi, FS mengaku dua kendaraan yang dicuri dari kediaman Adila Fitrasari (36) tersebut dijual. Uang hasil penjualan dibagi bersama komplotan lainnya yang kini buron. Uang bagian FS digunankannya untuk membeli sabu dan memperbaiki telpon genggamnya.
"Kemudian sepeda motor dijual, dan uang di bagi dan untuk FS mendapatkan bagian sebesar Rp.1,6 Juta. Uang itu oleh FS digunakan untuk beli sabu dan perbaikan LCD Handphone Oppo miliknya dan sebagian digunakan untuk aktifitas dan tersisa uang Rp.10 Ribu," jelas AKP Andri Gustami.
AKP Andri juga mengungkapkan bahwa tersangka FS merupakan rekan dari tersangka RD (19) yang tertangkap warga saat melancarkan aksinya di komplek Perumnas Jurai Siwo Metro, Kel. Tejo Agung, Kec. Metro Timur.
Kini Polisi masih memburu tiga rekan tersangka yang masuk dalam DPO Polres Metro. Ketiga buronan Polisi itu berasal dari Kec. Jabung Kab. Lampung Timur berinisial B, R dan A.
Kepada media, FS mengaku menyesali perbuatannya. Cita-citanya menjadi Polisi pun harus kandas lantaran tertangkap mencuri dan terancam terkurung dalam jeruji besi.
"Saya temannya RD yang ngambil di perumnas dan ketangkap pak. Cita-cita saya dulu ingin jadi Polisi pak, saya tidak ada biaya makanya jadi begini pak. Saya menyesal pak, saya minta maaf," ucapnya singkat.
Kini FS berikut sejumlah barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : SIDAK PASAR PESAWARAN, HARGA BAHAN PANGAN MULAI NAIK
Berita Lainnya
-
Realisasi PAD Metro 2025 Terancam Anjlok, BPPRD Beberkan Deretan Masalah dan Potensi Gagal Capai Target
Kamis, 10 Juli 2025 -
Dari Limbah Jadi Berkah: Keteguhan Hendri Menggerakkan Hidup
Kamis, 10 Juli 2025 -
Harga LPG 3 Kg Mahal, Disdag Minta 220 Pangkalan di Metro Batasi Penjualan ke Pengecer
Rabu, 09 Juli 2025 -
Kejahatan C3 Masih Jadi Momok di Kota Metro, Ini Langkah Pencegahan Polres
Rabu, 09 Juli 2025