Alami Perundungan, Napi Anak di LPKA Tegineneng Mencoba Bunuh Diri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) diduga melakukan percobaan bunuh diri lantaran alami perundungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung di Tegineneng.
DD (18) warga Rawajitu, Tulang Bawang menjadi korban perundungan, yang mengakibatkan ingin melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembasmi rumput atau herbisida pada Rabu (7/4/2021).
Akibat kejadian tersebut, sampai hari ini Jumat (16/4/2021) Ia masih menjalani perawatan di RS Ahmad Yani Metro.
Kuasa Hukum DD, Sukriadi Siregar mengatakan, pihak keluarga membuat laporan terkait dugaan Perundungan di dalam LPKA Kelas II Bandarlampung di Polda Lampung.
"Kami hari ini telah membuat laporkan anak binaan berinisial F, yang telah melakukan bullying terhadap DD," ujarnya di Mapolda Lampung.
Sukriadi juga mengatakan, DD mendapatkan perundungan dari F selama tiga minggu terakhir.
"Jadi DD ini menjadi penghuni LPKA sejak bulan Februari Lalu, DD menjadi tahanan pendamping (tampung). Saat itulah klien saya ini mendapatkan bullyan tersebut, dia disiksa dan di pukul oleh si F," lanjutnya.
Lantaran tak kuat dengan siksaan dan pukulan yang dilakukan oleh ABH F, kemudan DD mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan gramaxone.
Sukriamdi beserta keluarga DD mempertanyakan F karena menurut informasi yang diutarakan oleh DD bahwa F berusia sekitar 23 hingga 24 tahun, namun saat ini masih berada di dalam LPKA.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Sambiyo mengatakan, DD melakukan percobaan bunuh diri lancaran adanya masalah di dalam keluarga.
"JadiDD ini pernah cerita dengan temannya, katanya dia mendengar kabar bahwa orang tuanya mau cerai, jad dia kepikiran," kata Sambiyo.
Ia juga menuturkan bahwa DD memang telah menjadi tamping yang membantu petugas di bagian perkantoran.
"DD awalnya biasa saja tapi sejak mendengar itu jadi berubah saat diajak komunikasi, jadi cenderung diam," jelasnya.
Terkait pembullyan yang menimpa DD, Sambiyo mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara pasti.
"Itu harus ada visum dengan deterangan beberapa saksi baik dari ABH lainnya ataupun petugas, jadi kami belum berani memberikan keterangan ataupun kesimpulan saat ini," lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami dengan melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap anak yang diduga melakukan penganiayaan dan pembullyan terhadap DD.
"Saat ini sudah kami telusuri, takutnya ada dari unsur petugas, tapi ternyata memang tidak ada, termasuk sudah ngobrol dengan DD saat pertama kami bawa ke rumah sakit," ujar Sambiyo
Terkait aduan yang dilakukan pihak keluarga ke Polda Lampung, Sambiyo mengaku tidak mempersalahkannya,
"Saat ini kita tunggu hasilnya, sekarang kita masih BAP(pihak) yang yang disangkakan pihak keluarga tersebut," katanya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan yang dilakukan pihak keluarga ke Polda Lampung tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.
"Laporan saat ini kita dipelajari terlebih dahulu, selanjutnya akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024