Warga Perumnas Metro Timur Gagalkan Aksi Pencurian Motor
METRO, Kupastuntas.co - Warga komplek Perumnas Jurai Siwo Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur berhasil gagalkan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka diamankan Polisi setelah dipergoki warga akan mencuri di Perumnas Jurai Siwo pada Sabtu (10/4/2021) 02.30 WIB dini hari.
"Team Tekab 308 mendapatkan informasi adanya pelaku yang diamankan oleh masyarakat karena diduga melakukan percobaan pencurian di Komplek Perumnas Jurai Siwo 24. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka RD ini mengakui bahwa pernah melakukan pencurian R2 di Metro Timur juga," kata Kasat, Kamis (15/4/2021).
Saat diinterogasi Polisi, pengangguran asal RT 006 RW 007 Desa Tebusari, Jabung, Lampung Timur itu pernah mencuri motor yang terparkir di depan gudang Merisa Jaya Jl. Tulang Bawang Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur pada Kamis, 18 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WIB.
"Tersangka juga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan gudang Merisa Jaya dengan cara merusak kunci kontak kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban atas nama Ika Dewi Oktaria warga Margorejo Kecamatan Metro Selatan," jelasnya.
Kepada Wartawan RD mengaku yang dicurinya dari Ika Dewi Oktaria telah dijual dan ia hanya mendapat bagian sebesar Rp. 1,6 Juta yang dibelikan narkotika jenis sabu untuk di konsumsi RD.
"Saya baru dua kali om di Metro, yang pertama dapat motor yang kedua di perumnas tapi gagal. Iya om saya yang ditangkap di Perumnas mau ngambil Supra X itu malah ketangkap om, apes saya om. Kalau yang pertama udah dijual, saya kebagian 1,6 juta om dari ngambil motor itu. Uangnya saya belikan sabu saja om, belinya di Lebak Danau harganya 600 Ribu," ungkapnya saat ditanya wartawan.
Ia mengaku, aksi pencurian dilakukan lantaran diajak rekannya bernama Andika yang kini buron. RD berharap Polisi segera meringkus rekannya yang kabur untuk kemudian menjalani hukuman bersama dipenjara.
"Saya ngambil diajakin Andika yang lolos kemarin. Saya kapok maling di Metro om, saya pengen juga kawan saya ditangkap om untuk nemani saya," ucapnya.
Meski terancam puasa dan lebaran didalam penjara, RD justru bersyukur lantaran tidak menjadi bulan-bulanan warga dan tak ditembak Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro. Ia bahkan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada warga kota Metro.
"Saya mewakili teman-teman saya juga yang beraksi disini mengucapkan terimakasih buat warga Metro, saya sudah tidak di gebukin, sudah tidak ditembak juga sama polisi terimakasih banyak. Saya mau minta maaf sebesar-besarnya saya kapok om, terimakasih pak polisi sudah tidak nembak-nembak saya," tandasnya.
Kini RD berikut barang bukti rekaman CCTV aksi pencurian yang ia lakukan diamankan Polisi. RD terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : LOMBA GRASSTRACK PIALA DANBRIGIF 4 MARINIR DIIKUTI RATUSAN PEMBALAP
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024 -
KPU Umumkan Paslon WARU Tak Hadiri Debat Terbuka Pilkada Metro
Rabu, 30 Oktober 2024