• Selasa, 19 November 2024

Total Anggaran Insentif Nakes di Lampung Tahun 2020 Capai 106,8 Miliar

Kamis, 15 April 2021 - 14.04 WIB
212

Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro saat dimintai keterangan, Kamis (15/4/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro mengatakan, jika total anggaran intensif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Lampung pada tahun 2020 mencapai Rp 106,8 miliar.

"Jumlah dana tersebut dianggarkan oleh 15 pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah Provinsi Lampung. Intensif tersebut juga telah sepenuhnya dibayarkan kepada Nakes yang berhak menerima," ujar Sumitro saat dimintai keterangan, Kamis (15/4/2021).

Ia melanjutkan, pihaknya secara langsung mendapatkan arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan monitoring atas pemberian insentif kepada Nakes di seluruh pemerintah daerah yang ada di Lampung.

"Memang ada beberapa pemerintah daerah yang terlambat membayar. Namun saat ini sudah dibayarkan semua. Kemarin terakhir dibayarkan pada bulan Februari 2021," ungkapnya.

Menurutnya, tenaga kesehatan penanganan Covid-19 telah bekerja dan memberikan yang tebaik untuk menghentikan pandemi. Maka sudah seharusnya mereka diberi intensif tambahan oleh pemerintah. 

"Mereka ini sudah bekerja tidak kenal waktu. Mereka berada di garda terdepan penanganan Covid-19. Maka sudah seharusnya mendapatkan intensif tambahan," tuturnya.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2021 ini sudah ada beberapa daerah di Lampung yang telah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan dengan total dana Rp 10,9 miliar.

"Namun masih ada pula daerah yang belum menganggarkan. Kita terus mendorong percepatan refocusing anggaran oleh pemerintah daerah agar segera menganggarkan intensif untuk Nakes," katanya.

Ia juga mengatakan jika refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 telah diatur dalam Kepres nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan ada Inpres nomor 4 tahun 2020.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020.

Diketahui insentif tenaga kesehatan tersebut akan menyasar 97.715 tenaga kesehatan diseluruh Indonesia, sementara di Lampung berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ada 5.112 tenaga kesehatan. (*)

Editor :