Tiga Mahasiswa di DO, Wakil Dekan lll Teknokrat: IPK Mereka di Bawah 2

Wakil Dekan lll bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Kompeter Teknokrat, Auliya Rahman Isnain, saat ditemui di ruang rapat Teknokrat, Kamis (15/4/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga dari 9 mahasiswa program studi SI Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer yang dikenakan sanksi berupa drop out (DO), lantaran Indeks Prestasi Komulatif (IPK) nya di bawah dua.
Wakil Dekan lll bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Teknokrat, Auliya Rahman Isnain mengatakan, yang terkena sanksi ini tidak semua berprestasi.
"Tiga orang ini IPK nya di bawah dua, artinya harus di DO. Karena sudah tiga semester tidak ada perubahan IPK nya," ujar Rahman, saat ditemui di ruang rapat Teknokrat, Kamis (15/4/2021).
Selain karena IPK nya yang satu koma, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah karena mereka ikut bergabung melakukan kegaduhan.
Kegaduhan yang dimaksud ialah dengan mendirikan sekretariat di sebelah kantin Panggung Jalan Pagar Alam l, Kecamatan Kedaton, yang menimbulkan keresahan warga sekitar.
Karena menurutnya, aktivitas mereka pernah dari pagi sampai pagi lagi gitaran, sehingga karena itu lah mereka beberapa kali didatangi oleh Babinkantimnas.
"Jadi kesimpulannya, yang diambil bentuk DO adalah akumulasi dari IPK yang di bawah 2 dan membuat kegaduhan, yang menyebabkan pihak kampus dipanggil oleh Kelurahan," ungkapnya.
Baca juga : Terima SK DO, Mahasiswa Teknokrat: Kita Kaget
Sebelumnya, pihak Kampus telah memanggil mahasiswa tersebut, yakni sejak tahun 2019 dan hal itu langsung rektor yang memperingatkan.
"Namanya peringatan kan tidak harus bentuk tulisan, tapi kita sudah memperingatkan mereka dengan teguran lisan," terangnya.
Sementara untuk 6 mahasiswa yang diskorsing, karena terlibat membuat kerisuhan dengan mengadakan kegiatan peloncoan dan membuat kumpul-kumpul dimasa pandemi seperti ini. Bahkan dari pagi sampai pagi lagi gitar-gitaran.
Padahal di gang tersebut telah ditutup oleh Kelurahan, namun dibuka kembali, dan gang yang dijadikan sekretariat mahasiswa itu adalah milik negara.
"Nah, kegiatan inilah yang membuat rusak nama baik Kampus," tutur Rahman.
Pendirian sekretariat itu juga secara individu, tidak mengatas-namakan organisasi resmi atau UKM mana pun.
"Jadi kelompok ini tidak resmi secara SK maupun struktur organisasi Hima maupun Senat dan UKM. Hanya saja memang kebetulan mereka mahasiswa sipil Teknokrat," ungkapnya.
Dimana tambahnya, jika mahasiswa meminta pihak Kampus untuk mencabut keputusan SK, maka keputusan itu sudah final.
"Keputusan dari rektor ini sifatnya sudah final, dan tidak bisa diganggu gugat," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Ini Modusnya
Kamis, 18 September 2025 -
Lampung Fest 2025 Digelar November, Pemprov Lampung Targetkan 200 Ribu Pengunjung
Kamis, 18 September 2025 -
Momen Ultah ke-26, Alfamart Target Kumpulkan 26 Ribu Kantong Darah di 34 Kota
Kamis, 18 September 2025 -
Perayaan HUT ke-13 Kupastuntas.co, Donald Harris Ajak Wartawan Adaptif Perubahan Teknologi
Kamis, 18 September 2025