Tiga Mahasiswa di DO, Wakil Dekan lll Teknokrat: IPK Mereka di Bawah 2
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga dari 9 mahasiswa program studi SI Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer yang dikenakan sanksi berupa drop out (DO), lantaran Indeks Prestasi Komulatif (IPK) nya di bawah dua.
Wakil Dekan lll bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Teknokrat, Auliya Rahman Isnain mengatakan, yang terkena sanksi ini tidak semua berprestasi.
"Tiga orang ini IPK nya di bawah dua, artinya harus di DO. Karena sudah tiga semester tidak ada perubahan IPK nya," ujar Rahman, saat ditemui di ruang rapat Teknokrat, Kamis (15/4/2021).
Selain karena IPK nya yang satu koma, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah karena mereka ikut bergabung melakukan kegaduhan.
Kegaduhan yang dimaksud ialah dengan mendirikan sekretariat di sebelah kantin Panggung Jalan Pagar Alam l, Kecamatan Kedaton, yang menimbulkan keresahan warga sekitar.
Karena menurutnya, aktivitas mereka pernah dari pagi sampai pagi lagi gitaran, sehingga karena itu lah mereka beberapa kali didatangi oleh Babinkantimnas.
"Jadi kesimpulannya, yang diambil bentuk DO adalah akumulasi dari IPK yang di bawah 2 dan membuat kegaduhan, yang menyebabkan pihak kampus dipanggil oleh Kelurahan," ungkapnya.
Baca juga : Terima SK DO, Mahasiswa Teknokrat: Kita Kaget
Sebelumnya, pihak Kampus telah memanggil mahasiswa tersebut, yakni sejak tahun 2019 dan hal itu langsung rektor yang memperingatkan.
"Namanya peringatan kan tidak harus bentuk tulisan, tapi kita sudah memperingatkan mereka dengan teguran lisan," terangnya.
Sementara untuk 6 mahasiswa yang diskorsing, karena terlibat membuat kerisuhan dengan mengadakan kegiatan peloncoan dan membuat kumpul-kumpul dimasa pandemi seperti ini. Bahkan dari pagi sampai pagi lagi gitar-gitaran.
Padahal di gang tersebut telah ditutup oleh Kelurahan, namun dibuka kembali, dan gang yang dijadikan sekretariat mahasiswa itu adalah milik negara.
"Nah, kegiatan inilah yang membuat rusak nama baik Kampus," tutur Rahman.
Pendirian sekretariat itu juga secara individu, tidak mengatas-namakan organisasi resmi atau UKM mana pun.
"Jadi kelompok ini tidak resmi secara SK maupun struktur organisasi Hima maupun Senat dan UKM. Hanya saja memang kebetulan mereka mahasiswa sipil Teknokrat," ungkapnya.
Dimana tambahnya, jika mahasiswa meminta pihak Kampus untuk mencabut keputusan SK, maka keputusan itu sudah final.
"Keputusan dari rektor ini sifatnya sudah final, dan tidak bisa diganggu gugat," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024