• Sabtu, 27 April 2024

TAJUK - Cegah Mudik Dini

Kamis, 15 April 2021 - 08.02 WIB
99

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran. Mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan juga masyarakat pada umumnya diinstruksikan tidak pulang kampung.

Tradisi kultural yang ditunggu masyarakat ini, terpaksa untuk kedua kalinya dilarang. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, 16 Maret 2021, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebetulnya mengatakan pihaknya tak akan melarang mudik tahun ini.

Namun, setelah dikalkulasi untung ruginya, larangan mudik terpaksa menjadi opsi yang harus ditempuh pemerintah guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang selalu terjadi setelah libur panjang.

Di Bandar Lampung pencegahan orang mudik dilakukan lebih dini, warga luar Provinsi Lampung yang akan masuk Kota Bandar Lampung harus membawa surat vaksinasi Covid-19 atau surat hasil tes bebas Covid-19. Pemeriksaan dilakukan di lima posko pintu masuk.  

Pemkot Bandar Lampung melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua warga luar Provinsi Lampung yang masuk ke Kota Bandar Lampung mulai Rabu (14/4).

Pemeriksaan dilakukan di lima posko di lima pintu masuk Kota Bandar Lampung. Yakni  Posko Panjang (Lapangan Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame), dan  Posko Lematang (Jalan Ir. Sutami).  

Posko pemeriksaan mulai pukul 08.00-24.00 WIB,  dibagi dalam dua shift. Ada 20-22 petugas yang akan disiagakan pada setiap shift berasal dari Polri, TNI, Marinir, Dishub dan Satpol PP. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang memiliki nomor polisi luar Provinsi Lampung secara ketat, termasuk penumpangnya.

Melarang masyarakat pulang kampung menjelang Idul Fitri, jelas akan membuat banyak pihak menanggung kekecewaan bahkan kerugian. Pertama, larangan mudik dipastikan memicu efek domino yang kontraproduktif bagi aktivitas perekonomian masyarakat.

Kalau melihat data dari pengalaman tahun-tahun lalu sebelum pandemi Covid-9 meluas di berbagai daerah, perputaran uang tunai seputar aktivitas mudik hingga Lebaran bisa mencapai sekitar Rp 200 triliun lebih.

Keputusan pemerintah melarang masyarakat mudik diprediksi membuat optimisme perbaikan perekonomian yang semula sempat bangkit, bukan tidak mungkin kembali loyo.

Pemerintah sebetulnya bukan tidak memahami risiko jika mudik dilarang. Keputusan tersebut, tentu melewati berbagai pertimbangan matang, utamanya agar tren penurunan kasus Covid-19 tidak kembali naik seperti yang terjadi di berbagai negara lain.

Dengan melarang mudik, memang penyebaran virus Covid-19 akan bisa dikurangi tetapi jangan sampai di saat yang sama para pelaku ekonomi di daerah justru kolaps gara-gara kehilangan pembeli atau konsumen karena masyarakat tidak jadi mudik Lebaran. (*)

Editor :