• Selasa, 19 November 2024

Polisi Tangkap Seorang Kakek Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Kamis, 15 April 2021 - 15.47 WIB
163

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak usia 6 tahun yang dilakukan A (63) warga Rajabasa, Bandar Lampung. 

Diketahui sebelumnya kasus ini terungkap lantaran keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Kedaton karna terdapat luka di area vital korban. 

Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. 

"Yang pertama dilakukan beberapa bulan lalu di area belakang Masjid Rajabasa, lalu yang kedua dilakukan di rumah pelaku," kata Rony, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, ada dugaan pelaku tidak hanya melakukan pencabulan terhadap satu korban, namun ada beberapa anak lainnya.

"Sementara ini ada dugaan tiga korban lagi, tapi saat ini masih kita dalami, kita tunggu prosesnya, karena korban lainnya saat ini belum ada yang bersedia untuk memberikan keterangan," lanjutnya.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dan baju milik korban. 

Rony juga menyebutkan, modus pelaku yakni memanggil dan mengajak korban kerumah pelaku, saat korban sedang asik bermain bersama dengan temannya, saat itulah kakek tersebut melakukan askinya. 

"Setelah itu pelaku berbicara kepada korban dan memintanya untuk tidak menceritakan kejadian kepada siapa-siapa," tutur Rony.

Dalam pengakuan kakek tiga cucu tesebut, Ia mengatakan, kejadian ini bermula saat A sedang duduk di halaman rumahnya, kan melihat korban yang tengah bermain bersama tiga temannya dan hendak mengambil belimbing,.

"Karena korban gak sampai untuk mengambil belimbing, jadi saya gendong dia, trus saya spontan aja pegang (kemaluannya)," ujar A.

Namun demikian pelaku mengaku melakukan aksinya hanya dua kali dan spontanitas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :