Kapolres Lamsel: Akan Kita Pulangkan Pelaku Perjalanan yang Nekat Mudik
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, pihaknya akan memulangkan pelaku perjalanan yang nekat atau tetap melakukan mudik lebaran pada tanggal yang telah ditentukan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Kalau mudik, apapun ceritanya akan kita minta putar balik," tegasnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres saat Stakeholder di Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemkab Lamsel, Supriyanto mengatakan, pada pelarangan mudik itu, terdapat beberapa pelaku perjalanan yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan. Diantaranya pegawai instansi pemerintahan, perusahaan swasta, TNI/Polri yang sedang melakukan perjalanan dinas, dan juga warga yang memiliki keperluan khusus seperti sakit, atau mengunjungi anggota keluarga yang meninggal.
"Perjalanan dinas dengan dibekali surat tugas oleh pimpinan, dan juga surat rapidtest antigen atau PCR, dan juga warga yang melahirkan atau sakit atau mengunjungi keluarga yang meninggal, tapi tetap dengan harus menunjukan surat keterangan bukan mudik yang dikeluarkan oleh Desa," kata Supriyanto.
Dia melanjutkan, pihaknya akan segera menyurati Kecamatan supaya diteruskan ke Desa tentang pelayanan pembuatan surat izin perjalanan bukan mudik kepada warga yang akan melakukan perjalanan khusus itu.
"Tentu nanti akan memperoleh keterangan dari yang punya kewenangan, kalau dinas dia akan dikeluarkan oleh dinas terkait dan kalau warga itu akan dikeluarkan oleh kepala desa, dan itu jangan disalah gunakan," Jelasnya.
Sementara, Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, pada larangan mudik tersebut, angkutan logistik tetap diperbolehkan melakukan perjalanan, namun tetap harus menunjukan hasil rapidtest antigen atau PCR dengan hasil negatif.
"Angkutan sembako diperbolehkan, tapi juga dengan tetap menggunakan surat rapid antigen atau PCR," Tuturnya.
Dia menjelaskan, jadwal pelayaran kapal di Pelabuhan ASDP Bakauheni akan tetap sama seperti hari biasa. Namun jika terjadi penumpukan, maka proses bongkar muat kapal akan dipercepat.
"Ketika memang dibutuhkan penanganan tertentu atau khusus, kita akan ambil langkah-langkah. Contoh ketika terjadi lonjakan di Merak, ketika bongkar disini itu kapal langsung balik ke Merak, begitu sebaliknya," Jelasnya.
Dia berharap, jika masyarakat tetap ingin melakukan perjalan, maka dianjurkan untuk pergi sebelum tanggal yang telah ditentukan tersebut.
"Pelarangannya itu tanggal 6. Kalau mau mudik ya sekarang, sehingga masih belum terjadi lonjakan penumpang, dan masih tetap mengenakan prokes," Tutupnya.
Rapat yang digelar di Aula PT. ASDP cabang Bakauheni itu dihadiri oleh Bupati Lamsel yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, GM PT. ASDP cabang Bakauheni, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Dinas Perhubungan Lamsel, dan beberapa pihak terkait lainnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SITA UANG 10 MILIAR DARI PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Tanggul Way Katibung Jebol, 81 Warga Candipuro Lampung Selatan Diungsikan
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Banjir Landa Way Galih Lamsel, Tanaman Padi dan Singkong Warga Ikut Terendam
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Sungai Meluap, 10 Rumah di Way Galih Lampung Selatan Terendam Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Damkar Evakuasi Pasutri Lansia Terjebak Banjir di Desa Jati Baru Lampung Selatan
Sabtu, 18 Januari 2025