Kades Taman Sari Harapkan PT Agro Utama Indonesia Tambah Kompensasi Kepada Masyarakat

Kepala Desa Taman Sari, Sutarjo saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - PT Agro Utama Indonesia (AUI) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga melakukan pembangunan pagar pembatas di lahan milik warga sekitar secara sepihak.
Selain diduga melakukan penyerobotan tanah, PT. AUI juga diduga melakukan pembuangan limbah air ke lahan warga sehingga mengalami kerugian karena tidak bisa ditanami.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Taman Sari, Sutarjo berharap pabrik pengering jagung itu dapat memberikan penambahan kompensasi terhadap warga sekitar yang terdampak.
"Ya manusiawi lah kalau pak Marsidi berharap ada tambahan kompensasi. Menurut kami dari Pemdes, perusahaan harus mengeluarkan, jangan tutup mata," kata Sutarjo Kepala Desa Taman Sari, Sutarjo
Namun, lanjut Sutarjo, warga yang meminta kompensasi karena merasa dirugikan pun tidak bisa sewenang-wenang terhadap pihak perusahaan.
"Harus mempelajari cerita awalnya dulu, warga kita juga jangan minta sewenang-wenang," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah sering memfasilitasi mediasi antara PT. AUI dan warga terkait permasalahan itu, namun hingga saat ini permasahalan itu tetap berlanjut.
"Berulang kali, yang terakhir bahkan sudah membawa pak Muslim anggota DPRD Lamsel ke perusahaan untuk memediasi masalah itu, dan alhamdulillah waktu itu pihak perusahaan ada jawaban dan pak Marsidi disuruh mengajukan permohonan," tuturnya.
Dari mediasi yang pernah dilakukan, lanjut Kades, pihak perusahaan pun telah memberikan kompensasi terhadap warga yang terdampak adanya pabrik pengering jagung itu.
"Mungkin karena ke tidaksabaran pak Marsidi sehingga terjadi seperti ini. Awal cerita ketika limbah itu masuk sempat kita mediasi, ada kompensasi Rp 10 juta dan tanah dirapihkan kembali dan itu permintaan pak marsidi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LOMBA GRASSTRACK PIALA DANBRIGIF 4 MARINIR DIIKUTI RATUSAN PEMBALAP
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025