• Minggu, 19 Januari 2025

Coba Perkosa IRT, Pria di Wonodadi Lamsel Diringkus Polisi

Kamis, 15 April 2021 - 14.15 WIB
172

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Turyani alias Remot (36) warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tanjung Bintang. 

Dirinya diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (25). 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafids mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Rabu (07/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB, 

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian dapur. Kemudian pelaku langsung menuju kamar korban," terangnya, Kamis (15/4/2021). 

Kompol Talen mengatakan pelaku kemudian memegangi kaki korban yang saat itu tengah tertidur. Sontak, korban berteriak dan pelaku lari ke dapur dan mengambil senjata tajam jenis pencong. 

"Pelaku mengancam dengan senjata tersebut agar korban diam. Sehingga terjadilah perebutan senjata antara korban dan pelaku. Senjata berhasil direbut oleh korban dan pelaku melarikan diri lewat pintu belakang," lanjutnya. 

Kompol Talen meneruskan, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa ketakutan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan pada Rabu (14/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

"Setelah diketahui tempat persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari," yegasnya. 

Kemudian, lanjut Kompol Talen, pelaku mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 bilah pencong yang bergagang besi dengan panjang kurang lebih 50 cm dan 1 pasang sendal merk ardiles warna hitam," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SIDAK PASAR PESAWARAN, HARGA BAHAN PANGAN MULAI NAIK


Editor :