Begal Bersenpi Asal Lamtim Ditangkap Usai Beraksi di Pesawaran
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mako Polsek Tegineneng. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Polsek Tegineneng berhasil menangkap TB (36), diduga kuat pelaku tindak pidana pembegalan di Dusun Margodadi, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/04/2021).
Kepala Polsek Tegineneng, AKP Abdul Roni mewakili Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmandtyo menjelaskan, kejadian penmbegalan tersebut terjadi pukul 09.00 WIB yang dilakukan oleh dua orang lelaki yang sebelumnya belum diketahui identitasnya.
"Menurut laporan, awalnya ada dua orang lelaki yang menghampiri mobil korban Ade (28) berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu pelaku langsung menodongkan senjata api (Senpi) dan merebut paksa barang milik korban dan langsung melarikan diri," jelas Abdul, saat dikonfirmasi, Kamis (15/04/2021) malam.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat dan pihak polisi meminta keterangan korban. "Setelah itu tim kami langsung melakukan penyidikan lebih-lanjut," terangnya.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Unit Rekrim Polsek Tegineneng bersama masyarakat melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Kami berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Tegineneng," jelasnya.
Satu pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga Dusun Karang Agung, Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dengan pekerjaan sebagai tuna karya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Handphone merk Oppo milik korban dan satu pucuk senjata api rakitan berikut dua butir amunisi milik pelaku.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kisaran Rp2,5 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih-lanjut," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
Senin, 02 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Reses di Pesawaran, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol yang Mengintai Desa
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









