• Selasa, 19 November 2024

Sidang Fee Proyek Lamsel, Perusahaan Ini Dapat Proyek Sejak Hamidi Jabat Kadis PUPR

Rabu, 14 April 2021 - 16.15 WIB
393

Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (14/04/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel) yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat  (PUPR) Lamsel, Hermansyah Hamidi dan mantan kabid Pengairan PUPR, Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (14/04/2021).

Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi, yakni Irfan Nuranda Jafar, Komisaris PT Bumi Lampung Persada, yang juga mantan Pelaksaan Tugas Ketua DPW PAN Lampung, Adi Gunawan, Direktur PT Asmi Hidayat dan PT Zaza Mandiri sebagai Wakil Direktur

Kemudian Cik Ali Salim, Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas, Entis Sutisna, Direktur PT Desna Rapih, dan Rudi Darianto alias Aseng, Ditektur PT Rudi Karya Langgeng dan PT Menggala Wira Utama.

Dalam kesaksiannya, Irfan Nuranda mengatakan bahwa PT Bumi Lampung mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sejak Hermansyah Hamidi menjadi Kepala Dinas PUPR.

Di dalam BAP yang disampaikan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, bahwa Informasi dari Erwan, PT Bumi Lampung mendapat proyek tahun 2016 - 2018.

"Setoran komitmen fee diserahkan kepada pak Erwan sebesar Rp750 juta untuk proyek tahun 2016," jelas Irfan.

Irfan mengaku bahwa Hermansyah Hamidi pernah mendatangi kediamannya sekitar awal bulan September 2020, yang saat itu Irfan masih menjadi Ketua DPW PAN.

"Tujuannya apa datang ke rumah saudara saksi Irfan," tanya Taufiq Ibnugroho.

"Supaya bisa meringankan beliau saat belum jadi tersangka di KPK, setelah saya dihubungi pak Slamet yang orang Pekalongan dan Suhadi. Menurut mereka ada akses dalam untuk mengatasi hal tersebut. Ada pak Agung. Saya pernah ketemu pak Agung sekali," jawab Irfan.

JPU Taufiq bertanya kepada Irfan, terkait Agung yang dimaksud apakah Oki Agung Prasetiyono dan siapa Agung tersebut?

"Mungkin Oki Agung Prasetiyono, katanya dia orang BIN," jawab Irfan.

"Apakah termasuk Ikhsan Nurjanah, atas bantuan ini juga pernah ketemu?" tanya ulang JPU Taufiq.

"Awalnya mereka  minta Rp3 miliar turun menjadi Rp1 miliar. Tapi ternyata butuh dana besar saya gak bisa. Jadi ini kayak bukan membantu tapi menyusahkan. Jadi saya bilang ke Hermansyah Hamidi tidak usah dilanjutkan," jelasnya.

Irfan juga mengaku bahwa ia pernah melakukan pertemuan dengan Slamet dan Agung di kantor PT Mitra Energi.

Saksi lain Adi Gunawan mengatakan, baru tahun 2018 ia ikut bermain proyek, dan mendapatkan proyek gedung DPRD dengan nilai sekitar Rp900 juta.

"Rehabilitasi masjid Kalianda Rp10 miliiar, lalu gedung BPKAD Rp3 Miliar, pagar Masjid Rp900 juta," kata Adi.

"Ini gedung Banggar DPRD Rp900 juta?" Tanya JP Taufiq.

"Saya lupa. Tapi awalnya saya dicari oleh Anjar dengan Anggaran Rp10 miliar. Awalnya saya gak mau, karena ada ploting. Tapi kata pak Anjar langsung perintah pak Bupati," jawab Adi.

"Anda dipercaya membangun gedung di Lamsel, apakah anda plotingan anda besar, sebesar Rp27 miliar?" JPU Taufiq tanya ulang kepada saksi Adi.

"Saya gak tahu," tegas Adi.

Terkait perusahaan setoran fee bagi perusahaan yang menang, Adi mengaku tidak mengetahui karna saat awal pembangunan gedung ia mengatakan jika gedung ingin dingin jangan ada setoran fee.

"Terus uang Rp250 juta ini apa?" Tanya JPU Taufiq.

"Itu untuk operasional, untuk THR, yang saat itu Bupati ke Jakarta," jelas Adi.

"Terus ini pak Anjar menyampaikan ada penyerahan Rp5,5 miliar, jadi penyerahan Rp250 juta. Lalu penyerahan kedua ketiga di rumah saudara. Jadi uang Rp250 juta udah ada pengembalian?" tanya JPU Taufiq.

"Belum ada pengembalian. Ya kayak gitu modusnya pinjam tapi buat fee," tandas Adi. (*)


Video KUPAS TV : PROYEK GAC IAIN METRO MANGKRAK, PAGU ANGGARAN MEMBENGKAK 6 MILIAR! HABIS