Penyekatan Kendaraan, Kepala BPBD : Khusus Plat Luar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman mengatakan penyekatan dilakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi non-BE.
"Khusus kendaraan non-BE saja, yang BE enggak," kata Syamsul ketika dimintai keterangan di Posko Penyekatan Sukarame, Rabu (14/4/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kendaraan yang dilakukan penyekatan adalah semua jenis kendaraan, yaitu roda dua, roda empat, dan kendaraan barang.
Menurut pantauan Kupastuntas.co, posko-posko saat ini sudah mulai beroperasi namun persiapan swab, PCR maupun Rapid antigen masih belum tersedia.
"Karena tenaga medis ini belum ada. Nanti kalau tidak ada surat, ya kita akan suruh putar balik kendaraannya," lanjutnya.
Sedang mengenai surat vaksinasi, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk lolos penyekatan tetap harus melewati pemeriksaan kesehatan.
"Bisa saja dia menunjukkan dia pernah suntik vaksin. Kalau punya boleh lewat, tapi tetap kita periksa dia sedang sakit atau enggak," ujarnya.
Selain itu razia prokes juga dilaksanakan, seperti pengendara yang tidak memakai masker atau helm juga diberhentikan ketika melewati posko tersebut. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024