Owner PT URM Engsit Tak Hadiri Sidang Fee Proyek Lamsel, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq, saat memberikan keterangan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hengki Widodo alias Engsit, dan tiga saksi lainnya tidak menghadiri sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel), yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (14/04/2021).
Terkait apakah Hengki Widodo alias Engsit ini pemilik PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkannya.
"Melihat dari identitas bahwa beliau memang pemilik dari usaha PT URM," terang Taufiq.
Dalam Sidang, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan orang saksi, namun hanya lima saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Irfan Nuranda Jafar, Komisaris PT Bumi Lampung Persada, yang juga mantan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Lampung.
Kemudian Adi Gunawan, Direktur PT Asmi Hidayat dan PT Zaza Mandiri sebagai Wakil Direktur. Lalu Cik Ali Salim, Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas, Entis Sutisna, Direktur PT Desna Rapih dan Rudi Darianto alias Aseng, Ditektur PT Rudi Karya Langgeng dan PT Menggala Wira Utama.
Disinggung terkait empat saksi yang tidak dapat hadir, Taufiq menjelaskan bahwa untuk Ihsan Nurjanah, Suhadi tidak ada penjelasan dari keduanya. Lalu untuk saksi Bobby Zulhaidar ada penundaan pesawat, sehingga minta dijadwalkan ulang.
"Untuk Hengki Widodo alias Ko Engsit minta dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang sakit dan memberikan surat dari RS Bumi Waras," jelas JPU Taufiq.
JPU Taufiq juga menjelaskan, untuk saksi Irfan Nuranda Jafar hari ini menjelaskan terkait dengan adanya setoran fee sebesar Rp750 juta untuk proyek yang dikerjakan di dinas PUPR Lampung Selatan.
"Lalu saksi Adi Gunawan, terkait mengerjakan 4 proyek Lampung Selatan, dan yang bersangkutan meyerahkan sejumlah uang sebesar Rp250 juta kepada Anjar Asmara," jelas Taufiq.
Ia juga menjelaskan untuk saksi Cik Ali Salim mengatakan bahwa dirinya memberikan modal kepada Hanafi yang merupakan adik dari Hermansyah Hamidi untuk mengerjakan proyek di PT Bumi Berkah Prioritas.
"Untuk Entis Sutisna pernah mengerjakan proyek senilai Rp300 juta dan ada floatingan yang seharusnya diberikan kepada dia, namun diganti dengan tanah untuk pembangunan UPTD," tambah JPU Taufiq.
Untuk saksi Rudi Darianto alias Aceng, ia pernah memberikan uang kepada Hermansyah Hamidi Rp20 juta dan dan Rp100 juta kepada Syahroni. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SITA UANG 10 MILIAR DARI PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Dinkes Lampung Lakukan Pengadaan Obat-obatan Senilai Rp10 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 -
Pertamina dan Kementerian ESDM Siapkan Aplikasi Khusus Sub-pangkalan Elpiji 3 Kg
Kamis, 08 Mei 2025 -
Pasca Diprotes Masyarakat, Jasa Raharja Beri Keringanan Pembayaran Pokok SWDKLLJ Cukup Tiga Tahun Berjalan
Kamis, 08 Mei 2025 -
PPATK Ungkap Ada 1 Juta Pemain Judi Online di Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025