Mulai Hari Ini, Masuk Bandar Lampung Harus Negatif Swab PCR atau Rapid Antigen

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Penanganan Covid-19 Kota
Bandar Lampung yang terdiri dari TNI AD (Kodim 0410/KBL), Marinir, Polresta Bandar
Lampung, Pol PP hingga Dishub memberlakukan pos penjagaan atau penyekatan di
lima titik pintu perbatasan.
Posko tersebut diberlakukan Rabu,
(14/4/2021) sampai dengan ketentuan lebih lanjut.
Posko tersebut terdiri dari
lima titik, Posko Panjang (Lapangan Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko
Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame) dan Posko
Lematang (Jl. Ir. Sutami).
Juru Bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, penjagaan posko
tersebut dibagi menjadi 2 sift, yakni 08.00-24.00 WIB dan shift kedua 16.00-24.00 WIB.
Setiap pengunjung dari luar
Provinsi Lampung yang akan memasuki Kota Bandar Lampung wajib menunjukkan bukti
hasil negatif swab PCR atau hasil Negatif rapid antigen 3x24 jam dari waktu
keberangkatan.
Hal tersebut dilakukan untuk
penegakan Prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah kota Bandar Lampung.
Bagi yg kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan kendaraannya dan tidak dapat masuk Kota Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025