Mulai Hari Ini, Masuk Bandar Lampung Harus Negatif Swab PCR atau Rapid Antigen
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Penanganan Covid-19 Kota
Bandar Lampung yang terdiri dari TNI AD (Kodim 0410/KBL), Marinir, Polresta Bandar
Lampung, Pol PP hingga Dishub memberlakukan pos penjagaan atau penyekatan di
lima titik pintu perbatasan.
Posko tersebut diberlakukan Rabu,
(14/4/2021) sampai dengan ketentuan lebih lanjut.
Posko tersebut terdiri dari
lima titik, Posko Panjang (Lapangan Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko
Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame) dan Posko
Lematang (Jl. Ir. Sutami).
Juru Bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, penjagaan posko
tersebut dibagi menjadi 2 sift, yakni 08.00-24.00 WIB dan shift kedua 16.00-24.00 WIB.
Setiap pengunjung dari luar
Provinsi Lampung yang akan memasuki Kota Bandar Lampung wajib menunjukkan bukti
hasil negatif swab PCR atau hasil Negatif rapid antigen 3x24 jam dari waktu
keberangkatan.
Hal tersebut dilakukan untuk
penegakan Prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah kota Bandar Lampung.
Bagi yg kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan kendaraannya dan tidak dapat masuk Kota Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Kemenhaj Sebut 9 Jemaah Haji Wafat, 58 Dirawat di Rumah Sakit
Senin, 04 Mei 2026 -
Pemprov Lampung Terima Aspirasi Buruh, Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 04 Mei 2026 -
UTBK-SNBT Unila Tahun 2026 Berjalan Lancar, PLN Prioritaskan Keandalan Listrik
Senin, 04 Mei 2026 -
Eva Dwiana Apresiasi Bantuan Anggaran Pusat: Momentum Selesaikan Masalah Banjir
Senin, 04 Mei 2026








