• Selasa, 19 November 2024

Mulai Hari Ini, Masuk Bandar Lampung Harus Negatif Swab PCR atau Rapid Antigen

Rabu, 14 April 2021 - 14.34 WIB
321

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung yang terdiri dari TNI AD (Kodim 0410/KBL), Marinir, Polresta Bandar Lampung, Pol PP hingga Dishub memberlakukan pos penjagaan atau penyekatan di lima titik pintu perbatasan.

Posko tersebut diberlakukan Rabu, (14/4/2021) sampai dengan ketentuan lebih lanjut.

Posko tersebut terdiri dari lima titik, Posko Panjang (Lapangan Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame) dan Posko Lematang (Jl. Ir. Sutami).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, penjagaan posko tersebut dibagi menjadi 2 sift, yakni 08.00-24.00 WIB dan shift kedua  16.00-24.00 WIB.

Setiap pengunjung dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki Kota Bandar Lampung wajib menunjukkan bukti hasil negatif swab PCR atau hasil Negatif rapid antigen 3x24 jam dari waktu keberangkatan.

Hal tersebut dilakukan untuk penegakan Prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah kota Bandar Lampung.

Bagi yg kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan kendaraannya dan tidak dapat masuk Kota Bandar Lampung. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :