• Sabtu, 27 Juli 2024

Melawan Petugas, Begal Motor di Metro Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 14 April 2021 - 08.13 WIB
484

Tersangka Tri Prayitno, pelaku begal yang ditembak Polisi di kedua kakinya. Ia dituntun petugas menggunakan kursi roda menuju ruang tahanan Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro membekuk seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang beraksi di Kota Metro. Polisi juga terpaksa menghadiahi  kedua kaki tersangka dengan timah panas lantaran melawan saat akan diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut ialah Tri Prayitno (26) warga desa Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di wilayah Cibitung kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah diintrogasi pelaku mengakui telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat beserta 1 unit Handphone yang berada didalam bagasi jok sepeda motor," terang Kasat, Rabu (14/4/2021).

AKP Andri menuturkan modus yang dilakukan tersangka dan rekannya yang lebih dahulu ditangkap Tekab 308 Polres Metro adalah dengan membuntuti korbannya.

"Kronologis kejadian, pada Minggu (29/11/2020) Pukul 04.00 WIB di jalan Manunggal III Metro Pusat telah terjadi tindak pidana Curas yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dengan cara membuntuti korban selanjutnya menendang kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban hingga jatuh," ujarnya.

Setelah terjatuh, tersangka tak segan-segan menusuk korbannya dengan senjata tajam. Korban yang diketahui bernama Uswatun Khasanah (23) warga Dusun Sukorejo RT 06 RW 03, Desa Selorejo Batanghari, Lampung Timur itu menderita luka sayatan senjata tajam di bagian tangan.

"Kemudian salah satu pelaku menusuk korban dengan senjata tajam yang mengenai tangan korban, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang didalam bagasi jok sepeda motor tersebut terdapat 1 unit Handphone," ucapnya.

Sementara dihadapan awak media, Tri Prayitno menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Metro atas aksi keji yang ia dan rekannya lakukan terhadap korbannya.

"Saya mohon maaf kepada warga Metro karena telah melakukan kesalahan, saya janji ini yang terakhir kali buat saya. Saya kapok pak, saya apes pak baru sekali malah ketangkap," ucapnya menahan haru.

Ia juga mengaku, uang hasil pembegalan dibagi dua dan Tri hanya memperoleh bagian Rp. 1,5 Juta. Ia bahkan mengaku sempat bersembunyi di wilayah Bekasi untuk mencari pekerjaan sebelum akhirnya ditangkap Polisi.

"Kemarin saya cuma di bagi 1,5jt, uangnya saya pakai untuk keperluan. Saya ketangkap Tim Tekab 308 Polres Metro di daerah Bekasi Timur. Di Bekasi saya mengamankan diri di tempat kawan saya. Kawan saya kerja di PT dan saya lagi mau cari-cari kerjaan disana," jelasnya.

Kini Tri Prayitno terpaksa meringkuk dipenjara menyusul rekannya dengan kondisi luka tembak dibagian kedua kaki. Ia terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan hukuman 9 tahun penjara. (*)

Editor :