• Minggu, 19 Januari 2025

DLH Lamsel Sebut PT Agro Utama Indonesia Langgar Kontruksi Drainase

Rabu, 14 April 2021 - 15.38 WIB
210

Kepala DLH Kabupaten Lamsel, Feri Bastian. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) temukan pelanggaran konstruksi pada drainase milik pabrik pengeringan jagung PT Agro Utama Indonesia (AUI) di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang.

Kesalahan kontruksi drainase tersebut mengakibatkan aliran air dari PT AUI terbuang dan mencemari persawahan warga sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.

Kepala DLH Kabupaten Lamsel, Feri Bastian mengatakan, pihaknya telah datang ke lokasi pada Kamis (8/4/2021) lalu, guna memeriksa keluhan masyarakat tentang adanya pembuangan limbah dari perusahaan ke lahan warga.

"Kita menindaklanjuti dari pemberitaan, hari Kamis kemarin langsung terjun ke lokasi. Di situ ditemukan adanya pelanggaran konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan sehingga ketika hujan datang, drainase yang ada diperusahaan tidak bisa menampung sehingga mengalir ke lahan warga," kata Feri, Rabu (14/4/2021).

Feri melanjutkan, pada pekan depan, pihaknya akan kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bersama Dinas Perizinan dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel.

"Rencana kita minggu depan kita gandeng dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP, langsung melakukan investigasi ke lapangan. Supaya bisa diambil tindak selanjutnya supaya masyarakat tidak dirugikan oleh pihak perusahaan," lanjutnya.

Menurutnya, jika perusahaan itu tidak mengindahkan aturan pemerintah, maka perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Kalau sesuai aturan, sanksi itu ada kalau tidak mengindahkan peraturan pemerintah, itu sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, itu setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga supaya tidak terjadi pencemaran," ujarnya.

"Jangan sampai perusahaan sudah terbangun tapi mereka tidak melakukan sosialisasi atau merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :