Berawal Saling Ejek, Dua Remaja di Terusan Nunyai Lamteng Berkelahi, Satu Tewas
Foto: Ist.
Lampung Tengah , Kupastuntas.co - Perkelahian antara dua remaja berinisial RS dengan DW (18) yang masih ada ikatan keluarga terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah Senin (12/4/2021). Akibat kejadian tersebut RS (13) diketahui meninggal dunia.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan pelaku kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Pelaku DW (18) merupakan sepupu korban yang mana mereka keduanya tinggal satu atap bersama bibinya di wilayah Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan Berhasil kita amankan dengan diback up oleh Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah," kata Kapolsek Iptu Santoso
Iptu Santoso menjelaskan kejadian bermula pada saat RS (13) dan DW (18) saling ejek dan saling adu mulut lewat Handphone.
"Pelaku DW (18) merasa tersinggung dan langsung mendatangi RS (13) yang sedang duduk di rumah pacar nya tidak jauh dengan rumah bibi mereka, kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga terjatuh," papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Santoso, tak berhenti sampai disitu, selanjutnya DW (18) mengatakan jika ingin berkelahi jangan di rumah orang lain.
"Sesampainya di depan rumah , DW (18) kembali memukul kepala RS (13) berkali- kali sambil menarik korban ke dalam rumah dan di ruang tamu pelaku kembali memukul korban hingga terjatuh setelah korban terjatuh pelaku mencekik leher korban sehingga korban tidak sadarkan diri ," jelas Iptu Santoso.
Karena panik DW (18) menggotong RS (13) ke dalam kamar, setelah itu pelaku menghubungi sepupunya yang lain berinisial A,R,J untuk membawa korban ke puskesmas Mulyo Asri dan pada saat itu diketahui korban telah meninggal dunia.
"Guna Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku DW (18) kami jerat dengan pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan ancaman paling lama 15 tahun Penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KAPOLDA LAMPUNG : RAMADAN HARUS BERSIH DARI KEJAHATAN!
Berita Lainnya
-
Polisi Dilempari Batu Saat Hendak Tangkap Pelaku Begal di Pesta Pernikahan Lampung Tengah
Jumat, 05 Juni 2026 -
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026








