• Kamis, 03 Juli 2025

Berawal Saling Ejek, Dua Remaja di Terusan Nunyai Lamteng Berkelahi, Satu Tewas

Rabu, 14 April 2021 - 10.09 WIB
318

Foto: Ist.

Lampung Tengah , Kupastuntas.co - Perkelahian antara dua remaja berinisial RS dengan DW (18) yang masih ada ikatan keluarga terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah Senin (12/4/2021). Akibat kejadian tersebut  RS (13)  diketahui meninggal dunia. 

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota  Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan pelaku kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Pelaku DW (18) merupakan sepupu korban yang mana mereka keduanya  tinggal satu atap bersama bibinya di wilayah Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan Berhasil kita amankan dengan diback up oleh Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah," kata Kapolsek Iptu Santoso

Iptu Santoso menjelaskan kejadian bermula pada saat RS (13) dan DW (18) saling ejek dan saling adu mulut lewat Handphone.

"Pelaku DW (18) merasa tersinggung dan langsung mendatangi RS (13) yang sedang duduk di rumah pacar nya tidak jauh dengan rumah bibi mereka, kemudian pelaku langsung  memukul kepala korban dengan tangan kosong setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga terjatuh," papar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Santoso, tak berhenti sampai disitu, selanjutnya DW (18) mengatakan jika ingin berkelahi jangan di rumah orang lain.

"Sesampainya di depan rumah , DW (18) kembali memukul kepala RS (13)  berkali- kali sambil menarik korban ke dalam rumah dan  di ruang tamu pelaku kembali memukul korban hingga terjatuh setelah korban terjatuh pelaku mencekik leher korban sehingga korban tidak sadarkan diri ," jelas Iptu Santoso.

Karena panik DW (18) menggotong RS (13) ke dalam kamar, setelah itu pelaku menghubungi sepupunya yang lain berinisial A,R,J untuk membawa korban ke puskesmas Mulyo Asri dan pada saat itu diketahui korban telah meninggal dunia.

"Guna Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku DW (18) kami jerat  dengan pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan ancaman paling lama 15 tahun Penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : KAPOLDA LAMPUNG : RAMADAN HARUS BERSIH DARI KEJAHATAN!

Editor :