• Selasa, 19 November 2024

9 Mahasiswa Teknokrat Dikabarkan Diskorsing Hingga DO

Rabu, 14 April 2021 - 22.30 WIB
1.2k

Surat keputusan dari rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor 008/UTI/B.3.3/IV/2021, tentang pemberian skorsing mahasiswa program studi SI Teknik Sifil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co - Bandar Lampung - Sebanyak 9 mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia dikabarkan mendapatkan skorsing dan drop out (DO) dari pihak kampus. Diantaranya 6 mahasiswa mendapatkan skorsing 1-2 semester serta 3 mahasiswa mendapatkan sanksi DO, Rabu (14/4/2021).

Informasi tersebut didapat, berdasarkan laman instagram @bangsamahasiswa yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi di latar-belakangi dari tindakan kawan-kawan mahasiswa yang mendirikan sekretariat di lahan kosong di lingkungan warga, lantaran di Kampus tak menyediakan sekretariat.

Dalam laman tersebut juga tertera surat keputusan dari rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor 008/UTI/B.3.3/IV/2021, tentang pemberian skorsing mahasiswa program studi SI Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer.

Dijelaskan lebih-lanjut, dalam surat tersebut, setiap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) wajib berperilaku dan bertindak sesuai dengan kode etik mahasiswa, menjaga nama baik dan menjunjung tinggi almamater kampus, serta mentaati Tata Tertib Mahasiswa UTI.

Dengan adanya mahasiswa UTI yang telah melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa dan melakukan kegiatan merusak citra kampus UTI sebagai salah satu kampus terbaik di Lampung. Dan selanjutnya mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan aktivitasnya di lingkungan pemukiman dan kampus UTI.

Dari adanya aktivitas tersebut menyebabkan pihak UTI beberapa kali dipanggil dan ditemui pihak Kelurahan Kedaton Bandar Lampung beserta jajaran perangkatnya.

Dimana aktivitas tersebut dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan radikalisme bagi mahasiswa UTI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip akademis

Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar Surat Edaran Walikota Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 306/138/1-05.0-00-0- 00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.

Dengan demikian pihak kampus memutuskan untuk memberikan Skorsing pasa 6 mahasiswa selama 1-2 semester serta 3 mahasiswa mendaatkan sanksi DO.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Humas  Universitas Teknokrat Indonesia, Wiwin mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya Skorsing dan DO pada mahasiswanya.

"Nggak loh, itu sumbernya dari mana?. Saya malah belum tahu, jadi saya belum tahu apa-apa," singkatnya. (*)