• Senin, 18 November 2024

Satgas Covid-19 Dilarang Terima Pendatang, Bupati Pesawaran: Kalau Ada Harus Karantina

Selasa, 13 April 2021 - 20.53 WIB
94

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, saat memberikan keterangan, Selasa (13/04/2021). Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona meminta kepada Satgas Covid-19 untuk tidak menerima orang dari luar kota atau pendatang. Kalau pun memang terpaksa ada, harus dikarantina dulu di rumah singgah atau rumah sehat.

"Iya, kita minta perketat. Jadi yang masuk Kabupaten Pesawaran harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan," kata Dendi, saat memberikan keterangan, Selasa (13/04/2021).

Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dendi juga meminta Satgas memperketat protokol kesehatan dengan hal yang paling utama yaitu penggunaan masker.

Selain itu, sesuai Surat Edaran nomor 060/1750/1.10/IV/2021, Bupati Pesawaran juga meminta adanya pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) selama Bulan Suci Ramadan dan cuti Idul Fitri tahun 2021.

Ia menambahkan, ASN dilarang berpergian ke luar daerah dari tanggal 06 April sampai 17 Mei 2021, artinya selama bulan Ramadan sampai libur Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi selama tanggal itu saya meminta Satgas untuk tidak menerima orang dari luar kota," lanjutnya. 

Dendi juga berharap, dengan adanya surat edaran yang sudah ditetapkan dapat ditaati guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi penularan Covid-19. 

"Saya berharap tidak ada klaster baru dan protokol kesehatan tetap diterapkan bukan hanya ASN, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran," tutupnya.

Hal itu juga  berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah selama Covid-19. (*)


Video KUPAS TV : REST AREA WISATA DI LAMTIM MEMPRIHATINKAN, SUDAH 3 TAHUN TIDAK DIURUS!