• Selasa, 19 November 2024

Pemkot Bandar Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Selasa, 13 April 2021 - 10.52 WIB
273

Surat Edaran (SE) nomor 800/535/1.09/ 2021, yang langsung ditandatangani Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan pemerintah kota setempat selama ramadan 1442 Hijriah.

Penetapan jam kerja tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/535/1.09/ 2021, yang langsung ditandatangani Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Hal itu juga dibuat atas dasar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Diantaranya, Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB Istirahat : Pukul 12.00 -12.30 WIB . Lalu Jum'at: Pukul 08.00 - 15.30 WIB Istirahat Pukul 11.30  - 12.30 WIB.

Sementara bagi Unit Kerja Pelayanan Teknis yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin s.d. Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB, Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jum'at: Pukul 08.00 - 14.30 WIB Istirahat : Pukul 11.30  - 12.30 WIB

Selanjutnya, kegiatan apel harian, Upacara Mingguan dan Bulanan serta Senam ditiadakan. Dan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

Kemudian para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara di pelayanan kependudukan di Kota Bandar Lampung selama Ramadan 2021 berlangsung normal. Tidak ada pemangkasan jam layanan akibat ibadah puasa.

"Pelayanan kependudukan berlangsung normal. Tidak ada perubahan waktu akibat puasa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Pelayanan dimulai pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang, kemudian berlanjut setelah istirahat hingga berakhirnya jam kerja ASN. Namun Ia juga meminta agar masyarakat yang datang, untuk bisa saling bertoleransi saat melakukan pengurusan kependudukan.

"Termasuk menerapkan protokol kesehatan 5M," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : MANUSIA GEROBAK MULAI RAMAI DI BANDAR LAMPUNG JELANG RAMADAN

Editor :