• Selasa, 19 November 2024

Mudik Lebaran Dilarang, Ini Tanggapan Organda Lampung

Selasa, 13 April 2021 - 20.26 WIB
115

Foto: Ist.

Sri

 Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Atas adanya larangan mudik tersebut, tentunya banyak pihak yang dirugikan salah satunya pada angkutan darat yang berhenti selama berlakunya pelarangan.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Lampung meminta pemerintah dapat memberikan bantuan pada karyawan, terutama supir bus.

Ketua DPD Organda Lampung, I Ketut Pasek mengatakan, Organda dalam hal ini harus mematuhi kebijakan dari pemerintah itu.

"Tapi kalau bicara kerugian, ya jelas rugi. Karena panen nya kita pada saat mudik ini. Jadi otomatis mobilnya tidak mengangkut penumpang," ujar Ketut, Selasa (13/4/2021).

"Namun yang lebih berdampak adalah karyawan kami. Kalau kami mengusulkan, bus yang terpaksa tidak mengangkut mendapatkan bantuan dari pemerintah," timpalnya.

Ia juga menjelaskan, untuk bantuannya sendiri terserah pemerintah, teknisnya seperti apa penyalurannya.

"Apakah teknisnya melalui Organda atau melalui Kementerian Perhubungan," lanjutnya.

Ketut menerangkan, sekarang ini jumlah karyawan ada 1.400 orang yang tercatat. "Kalau perusahaan ada subsidi, ya Alhamdulillah. Tapi yang paling penting ini karyawan yang membawa kendaraan ini," paparnya.

Namun demikian, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah. Tapi ia juga meminta pada pemerintah untuk juga tidak mengijinkan angkutan yang ilegal beroperasi.

"Karena seperti kejadian pada tahun lalu ada travel yang ilegal. Itu juga tolong ditertibkan biar tidak ada kecemburuan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : SEMAK BELUKAR DISULAP JADI TAMAN EDUKASI LAMPUNG SELATAN