• Kamis, 03 Juli 2025

Kedapatan Bawa Senjata Tajam dan Sabu, Seorang Warga Lamteng Diciduk Polisi

Selasa, 13 April 2021 - 16.39 WIB
265

Tersangka saat diamankan di Polsek Bangunrejo. Foto: Ist.

 Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kedapatan membawa senjata tajam, kunci T dan Narkoba jenis sabu, CB alias Baden (34), diciduk Anggota Polsek Bangunrejo di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah pada Minggu (11/04/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Baden yang merupakan warga Dusun 3 Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, diciduk atas informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya seorang laki-laki mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam.

Menurut Keterangan Kapolsek Bangunrejo, AKP Ridho Rafika, SH. MM, mewakili Kapolres Lampung Tengahm AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H. mengatakan, setelah mendapat informasi, anggota langsung ke lokasi, dan benar ada seorang laki-laki yang mencurigakan.

"Di punggungnya ada yang sangat mencurigakan, seperti terselip senjata tajam," kata Ridho," Selasa (13/4/2021).

Selanjutnya anggota menciduk tersangka Baden, dan saat digeledah di pinggangnya terselip satu bilah senjata tajam jenis laduk. Kemudian di kantongnya didapat juga satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika sabu.

"Anggota juga menemukan satu buah kunci T dari tersangka," lanjutnya.

Selanjutnya tersangka Baden berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bangunrejo guna penyidikan dan pengembangan lebih-lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU Darurat No.12 tahun 1951, bukan profesi dan tanpa izin yang syah menguasai, membawa senjata tajam dan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkoba.

"Juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 hurup (a) UU RI no. 35 thn 2009 tentang narkotika, dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : BANDAR NARKOBA HINGGA PEMAKAI RAMAI-RAMAI MASUK PENJARA!