Kakek 63 Tahun Warga Rajabasa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Foto: Doc/Kupastuntas.co
KupasTuntas.co, Bandar Lampung - Seorang Kakek berinisial AN (63) warga Rajabasa berhasil ditangkap oleh Polsek Kedaton dengan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (12/04/2021).
Menurut Informasi yang didapat, diduga pelaku telah mencabuli anak dibawah umur sejak lama dan sudah terdapat lima anak di bawah umur yang menjadi korban.
Kapolsek Kedaton, Kompol Roni Tirtana membenarkan terkait penangkapan di wilayahnya tersebut."Iya benar, pelaku kemarin malam sudah berhasil di amankan," ujarnya saat di mintai keterangannya, Selasa (13/04/2021)
Ia mengatakan juga penangkapan tersebut atas dasar laporan dari keluarga korban yang mencurigai gerak gerik dari korban.
"Dicurigai oleh pihak keluarga lalu dibawa ke dokter ternyata di area vital korban ada lecet," tambah Kompol Roni.
Pelaku AN (60) sempat mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia melakukan aksinya baru pertama kali, namun pihak korban tidak mempercayai.
"Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan, karna kami tidak percaya kalo kakek tersebut melakukan aksinya sekali, Walaupun hanya sekali tetap saja hukuman akan berat," jelas Kompol Roni
Kapolsek mengatakan korban merupakan tetangga pelaku, dan jarak rumahnya tidak terlalu jauh, dan kebetulan juga keluarga tau dengan kakek tersebut.
Disinggung terkait dugaan bahwa terdapat lima anak menjadi korban, saat ini masih dilakukan pendalaman. Aparat juga sudah mengantongi hasil visum dari salah satu korban.
"Saat ini masih kami dalami, kalau ada korban lain bisa langsung melapor ke Mapolsek Kedaton, modus dari pelaku tersebut dengan membujuk dan merayu korban," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025