• Rabu, 15 Januari 2025

Dua Tahun Buron, DPO Kasus Pencabulan Pelajar di Air Naningan Diringkus Polisi

Selasa, 13 April 2021 - 17.24 WIB
203

Tersangka HS saat diamankan di Polsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

 Kupastuntas.co, Tanggamus - Setelah dua tahun Buron, HS (32), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap pelajar 16 tahun di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir mengatakan, tersangka HS yang merupakan warga Kecamatan Air Naningan ini diringkus atas laporan orang tua korban berinisial SE (16), seorang pelajar, warga Pulau Panggung, pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.

"Tersangka HS yang berhasil kabur setelah ditetapkan jadi tersangka, berhasil kami ringkus saat kembali ke rumahnya, Senin (12/4/2021) sekira pukul 22.00 WIB," kata Musakir, Selasa (13/4/2021).

Musakir menuturkan, aksi pencabulan tersebut berawal saat korban diajak temannya untuk menemui OD (pria) di rumah teman wanita nya (DW) di Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Senin (19/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Setiba di rumah DW, korban dan temannya bertemu OD dan tersangka HS yang baru dikenal korban, dan diajak bermain ke Bendungan Batu Tegi di Kecamatan Airnaningan.

Karena bermain hingga larut malam, OD mengajak korban dan yang lainnya bermalam di gubuknya, di salah satu umbul di Kecamatan Airnaningan.

"Saat di gubuk itulah, tersangka HS merayu dan membujuk korban melakukan hubungam badan dengan janji akan menikahi korban, sehingga korban termakan bujuk rayu tersangka," terang Musakir.

Esok harinya setelah pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan HS kepada orangtuanya. Dan langsung melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

"Tersangka berdalih melakukan pencabulan itu karena mereka berpacaran dan benar-benar mencintai korban, dan akan menikahinya," ujar Musakir.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna penyidikan lebih-lanjut.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Musakir, polisi menjerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : KAPOLDA LAMPUNG : RAMADAN HARUS BERSIH DARI KEJAHATAN!