Bandara Radin Inten II Akan Mulai Gunakan GeNose untuk Syarat Penerbangan

General Manager Angkasa Pura II, Muhammad Hendra Irawan, saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Bandara Radin Inten II dalam waktu dekat ini direncanakan mulai mengimplementasikan penggunaan alat deteksi Covid-19 buatan dalam negeri, GeNose, sebagai syarat pelaku perjalanan.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan layanan GeNose. Kita sedang persiapkan sebab semua bergiliran dan ada izin dari Kementerian Perhubungan," kata General Manager Angkasa Pura II, Muhammad Hendra Irawan, saat dimintai keterangan, Selasa (13/4/2021).
Ia melanjutkan, GeNose mampu mendeteksi Covid-19 lebih cepat dengan akurasi diatas 90 dengan harga yang relatif lebih murah sehingga diharapkan mampu meringankan beban calon penumpang.
"Diharapkan mampu membantu calon penumpang, karena harga jauh di bawah tes yang lain ini. Jadi ini kan bisa memudahkan masyarakat namun kita masih terbatas kuota juga," tuturnya.
Menurutnya, selama larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang Bandara Radin Inten tetap beroperasi untuk mengakomodir logistik dan penerbangan darurat.
"Operasional bandara normal selama peniadaan mudik bandara harus mengakomodir logistik. Pembatasan dari pemerintah kita masih menunggu kita tetap akan melayani selain yang mudik," ujarnya.
Namun pihaknya juga mengaku akan melakukan penataan ulang sistem penerbangan operasional serta jam kerja. Penyesuaian tersebut sebagai langkah proteksi terhadap petugas bandara serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan.
"Kita berharap agar semua kembali pulih perekonomian nasional juga pulih. Kiita terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat salah satunya dengan vaksinasi petugas," harapnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga terus melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan bio safety dan biosecurity atau kampanye keselamatan dan kesehatan penerbangan dilakukan dengan baik.
"Kita masih menerapkan prokes sesuai dengan surat edaran yang lama. Pengetatan tentu akan dilakukan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat untuk bepergian," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025 -
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah di Pesibar: Lokasi Terpencil dan TKP Rusak
Senin, 15 September 2025 -
Iskandar Zulkarnain dari Lampung Jadi Wasekjen PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025